
Jakarta, majalahparlemen.com — Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp2,5 triliun bagi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menegaskan bahwa persetujuan anggaran tersebut diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional melalui optimalisasi program pembangunan desa sejak awal tahun anggaran. “Anggaran ini harus digunakan tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat dan tupoksi masing-masing unit kerja,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Struktur anggaran 2026 terbagi atas Program Dukungan Manajemen sebesar Rp695,9 miliar serta Program Desa dan Daerah Tertinggal (program teknis) sebesar Rp1,8 triliun. Rincian pagu per unit kerja Eselon I antara lain: Sekretariat Jenderal Rp480,6 miliar, Inspektorat Jenderal Rp23,3 miliar, Ditjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Rp218,2 miliar, Ditjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa Rp348,2 miliar, Ditjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Rp48,2 miliar, Badan Pengembangan dan Informasi Rp68,4 miliar, Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Rp1,3 triliun
Selain menyetujui anggaran, Komisi V DPR juga menyoroti persoalan desa yang masih berada dalam kawasan hutan atau kawasan lindung. Menurut Lasarus, status tersebut kerap menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait kepastian hak kepemilikan dan akses pembiayaan bagi masyarakat.
“Kami meminta agar Kementerian Desa maupun Kementerian Transmigrasi segera mengeluarkan desa-desa dalam kawasan. Bagaimana masyarakat bisa menjaminkan sertifikat ke bank jika tanah mereka masih masuk kawasan hutan? Ini sangat prinsip dan menyangkut keberlanjutan hidup mereka,” tegas Lasarus.
Sebagai penguatan fungsi pengawasan, Komisi V DPR juga mensyaratkan seluruh mitra kerja, termasuk Kemendes PDT, menyerahkan laporan tertulis mengenai rincian belanja dan kegiatan (satuan tiga) paling lambat 30 hari setelah Undang-Undang APBN 2026 disahkan di Paripurna DPR RI. *** (raihan/sap)




















































