
Jakarta, majalahparlemen.com — Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk Papua (MPR for Papua) mendesak aparat kepolisian bertindak tegas memberantas peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal di Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Seruan itu muncul menyusul polemik berkepanjangan atas maraknya praktik penjualan minol tanpa izin resmi di wilayah ibu kota provinsi tersebut.
Ketua MPR for Papua, Yorrys Raweyai, menyatakan kekecewaannya atas lambannya respons kepolisian, meski laporan resmi mengenai maraknya peredaran minol ilegal telah disampaikan sejak pertengahan 2025.
“Bupati Manokwari, Hermus Indou, sudah menyampaikan laporan adanya 53 titik penjualan minol ilegal. Tapi hingga kini, belum terlihat langkah tegas dari aparat kepolisian. Padahal masalah ini sudah berlangsung puluhan tahun,” ujar Yorrys di Jakarta, Sabtu (13/9/2025).
Menurut Yorrys, pembiaran terhadap peredaran minol ilegal bukan hanya merugikan masyarakat, melainkan juga melemahkan kewibawaan pemerintah daerah. Minol oplosan maupun minuman olahan tanpa izin disebut berpotensi merusak kesehatan dan tidak memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah.
“Keluhan soal lemahnya pemberantasan minol ilegal bukan sekadar aspirasi masyarakat, melainkan suara dari sesama pimpinan daerah, yakni Bupati Manokwari. Aparat kepolisian harus menjawabnya dengan sikap bijak dan tindakan nyata,” tegas Wakil Ketua DPD RI itu.
Ia berharap seluruh unsur Muspida dan Forkopimda di Papua Barat bersinergi mendukung kebijakan pemerintah daerah, termasuk mendorong lahirnya regulasi daerah yang lebih ketat.
“Saya mengapresiasi langkah Pemda Manokwari yang menginisiasi Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Tinggal bagaimana kepolisian mendukung agar aturan itu benar-benar efektif,” kata Yorrys.
Nada serupa disampaikan Sekretaris MPR for Papua, Filep Wamafma. Menurutnya, Perda Minol yang sedang dibahas harus menjadi instrumen hukum yang konkret dan mampu memberi solusi, bukan sekadar aturan di atas kertas.
“Perda ini harus didialogkan secara terbuka dengan semua pihak terkait, termasuk kepolisian, sehingga tidak menimbulkan tafsir ganda. Harapannya, perda ini benar-benar menjawab keresahan masyarakat,” ujar Senator asal Papua Barat itu. *** (raihan/sap)



















































