
Mendes Yandri membawa lima isu desa ke rapat koordinasi Menko Polkam, mulai dari karhutla, koperasi desa, sengketa lahan, hingga bantuan hukum.
Jakarta, majalahparlemen.com — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sengketa tanah, hingga koperasi desa yang belum beroperasi menjadi sejumlah persoalan yang membutuhkan koordinasi lintas kementerian. Masalah tersebut tidak hanya menghambat pembangunan desa, tetapi juga berpotensi memengaruhi keselamatan warga dan stabilitas keamanan.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto membawa lima isu tersebut dalam Rapat Koordinasi Membahas Situasi Terkini Bidang Politik dan Keamanan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Lima isu yang dibahas meliputi penanganan karhutla, operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), sengketa lahan desa, keberadaan pos bantuan hukum (posbankum), serta penguatan komunikasi dengan asosiasi pemerintahan dan masyarakat desa.
Yandri mengatakan, persoalan yang terjadi di desa memerlukan pendekatan khusus karena berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. Penanganannya juga membutuhkan keterlibatan kementerian dan lembaga sesuai tugas serta keahlian masing-masing.
Karhutla menjadi salah satu perhatian karena titik kebakaran banyak ditemukan di wilayah desa. Dampaknya tidak terbatas pada kerusakan lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat akibat asap.
Yandri menyebut kebakaran dan sebaran titik panas terjadi di sejumlah wilayah, antara lain Kalimantan Tengah, Papua Selatan, dan Sumatera Selatan. Dampak asap bahkan dilaporkan menjangkau wilayah lain, termasuk Jakarta.
“Saya kira karena ini ada di desa berkaitan dengan masyarakat desa maka perlu pendekatan secara khusus agar tidak ada kesalahpahaman,” kata Yandri.
Menurut dia, penanganan karhutla perlu dilakukan melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. Pendekatan kepada masyarakat desa juga diperlukan agar langkah penanganan di lapangan dapat berjalan tanpa menimbulkan kesalahpahaman.
Persoalan ini memperlihatkan bahwa penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika kebakaran terjadi. Koordinasi antarlembaga dan komunikasi dengan warga di wilayah terdampak juga menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko serta menjaga aktivitas masyarakat.
Selain karhutla, Yandri menyampaikan persoalan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang hingga rapat tersebut berlangsung belum beroperasi.
Kondisi ini menjadi perhatian karena koperasi tersebut merupakan bagian dari program pemerintah untuk mendorong kegiatan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Ketika operasionalnya belum berjalan, manfaat ekonomi yang diharapkan masyarakat juga belum dapat dirasakan melalui kegiatan usaha koperasi.
Persoalan lain adalah sengketa lahan desa yang berpotensi memicu konflik antarwarga. Sengketa tersebut juga dapat menghambat pembangunan dan menimbulkan kerugian ekonomi.
Penyelesaian sengketa membutuhkan penanganan yang sesuai dengan status hukum tanah, dokumen kepemilikan, dan kewenangan instansi terkait. Tanpa penyelesaian yang jelas, konflik lahan dapat berlarut-larut dan menghambat pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat.
Isu keempat yang dibahas adalah keberadaan posbankum, yang dikembangkan melalui kerja sama Kemendes PDT dengan Kementerian Hukum. Posbankum ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh akses penyelesaian masalah hukum di tingkat desa.
Keberadaan layanan ini diharapkan mempermudah warga mencari informasi dan bantuan ketika menghadapi persoalan hukum. Namun, efektivitasnya bergantung pada akses masyarakat, kapasitas pendamping, serta koordinasi dengan lembaga yang berwenang menangani perkara.
Isu kelima berkaitan dengan peran asosiasi desa sebagai mitra pemerintah dalam membangun komunikasi dan mempercepat pembangunan.
Yandri menyebut sejumlah organisasi yang menjadi mitra, yakni PAPDESI, APDESI Merah Putih, PP PPDI, APDESI, DPN PPDI, PABPDSI, ABPEDNAS, KOMPAKDESI, AKSI, dan GEMA Desa.
“Ini penting untuk kita menjalin komunikasi yang baik, bersama para asosiasi dan masyarakat desa karena banyak isu desa yang harus kita selesaikan sama-sama,” ujarnya.
Pelibatan asosiasi dapat membantu pemerintah memahami persoalan yang dihadapi pemerintah desa dan masyarakat. Namun, koordinasi tersebut perlu diterjemahkan ke dalam langkah penyelesaian yang jelas, termasuk pembagian tanggung jawab, penentuan prioritas, dan pemantauan hasil.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dudung Abdurachman merespons pembahasan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjutinya bersama kementerian dan lembaga terkait.
Pemerintah menargetkan persoalan-persoalan tersebut dapat segera ditangani karena dampaknya berkaitan dengan keselamatan masyarakat dan keamanan nasional. Dalam kasus tertentu, seperti karhutla yang asapnya melintasi batas wilayah, persoalan lingkungan juga berpotensi berkembang menjadi isu hubungan antarnegara. *** (fatoni/raihan)


















































