Gus Hilmy Ingatkan Ancaman Alih Fungsi Hutan di Yogyakarta

Gus Hilmy mengingatkan ancaman alih fungsi kawasan hutan di Yogyakarta dan mendesak pengawasan ketat terhadap perizinan, habitat satwa, serta penggunaan lahan untuk kepentingan militer.

Yogyakarta, majalahparlemen.com — Tekanan terhadap kawasan hutan di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak hanya berasal dari aktivitas masyarakat, tetapi juga muncul dari permintaan penggunaan lahan untuk kepentingan lain. Kondisi ini menimbulkan persoalan tata ruang, kepastian hukum, dan perlindungan habitat satwa di tengah luasnya lahan kritis yang masih membutuhkan penanganan.

Anggota DPD RI asal Provinsi DIY, Dr. Hilmy Muhammad, MA atau Gus Hilmy, meminta pemerintah memperketat pengawasan kawasan hutan dan memastikan setiap permohonan alih fungsi lahan mengikuti prosedur. Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius, sebagaimana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menjadi masalah di Sumatera dan Kalimantan.

Dalam rapat kerja pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di Gedung DPD RI, Yogyakarta, Senin (19/10/2026), Gus Hilmy menyebut luas lahan kritis di DIY mencapai 70.518 hektare berdasarkan data yang merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 406 Tahun 2025.

Menurut anggota Komite II DPD RI yang membidangi kehutanan dan lingkungan hidup itu, persoalan hutan di Yogyakarta membutuhkan penataan ruang dan batas kawasan yang jelas, evaluasi program pelestarian, serta penguatan pengamanan. Edukasi kepada masyarakat juga diperlukan agar hutan dipahami sebagai ekosistem yang memiliki fungsi ekologis dan sosial, bukan sekadar lahan yang dapat dimanfaatkan.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Kementerian Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY, serta Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Yogyakarta. Diskusi dipandu akademisi UNU Yogyakarta, Marlianasari Putri.

Perwakilan BPKH Wilayah XI, Yosef Endri Cahyono, menekankan perlunya tindak lanjut terpadu untuk memperjelas batas kawasan, memberikan kepastian hukum, dan memperkuat tata kelola hutan. Sementara itu, Kepala Seksi KSDA Wilayah I, Wahyu Tri Kuncara, mengungkapkan adanya indikasi tumpang susun bidang tanah pada kawasan konservasi, termasuk Suaka Margasatwa (SM) Paliyan dan SM Sermo, berdasarkan penelusuran melalui platform BHUMI ATR/BPN.

Wahyu juga menyampaikan persoalan penggarapan lahan oleh masyarakat dan perlunya verifikasi objektif serta koordinasi antarinstansi. Penanganan kawasan konservasi, menurut dia, perlu mempertimbangkan perlindungan lingkungan sekaligus aspek sosial masyarakat yang beraktivitas di sekitarnya.

Adapun Kepala Balai KPH DIY, Sabam Benedictus Silalahi, melaporkan bahwa pihaknya mengelola 15.581 hektare kawasan hutan dengan dukungan 91 personel pengamanan. Pengawasan dilakukan melalui patroli rutin dan pemberdayaan masyarakat, disertai pendekatan persuasif hingga penegakan hukum untuk menangani gangguan keamanan hutan.

Gus Hilmy menyoroti aktivitas budidaya tanaman semusim di kawasan SM Paliyan yang dinilai dapat mengganggu habitat monyet ekor panjang. Ia menyebut gangguan habitat dan kebakaran hutan berpotensi meningkatkan konflik antara satwa dan manusia. Api yang digunakan untuk membersihkan lahan pribadi, misalnya, dapat merambat ke kawasan hutan dan memperluas kerusakan.

Ia mencontohkan laporan kemunculan monyet ekor panjang hingga kawasan Selopamioro, Imogiri, Bantul. Menurut Gus Hilmy, kejadian tersebut perlu dilihat dalam konteks terganggunya habitat satwa, bukan semata-mata sebagai persoalan keberadaan satwa liar di permukiman.

Persoalan lain yang disampaikan dalam rapat adalah adanya permintaan penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan barak tentara dan tempat latihan militer. Gus Hilmy mengingatkan bahwa kepentingan pertahanan negara tetap harus mengikuti prosedur perizinan dan mempertimbangkan daya dukung lingkungan serta ruang hidup masyarakat.

“Siapa pun, termasuk tentara, tidak boleh meminta lahan secara paksa meski untuk kepentingan negara. Ada prosedurnya,” kata Gus Hilmy. Ia juga menyoroti laporan mengenai kegiatan latihan di sejumlah kawasan yang disebut izinnya baru diajukan setelah kegiatan berlangsung. Informasi tersebut memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Gus Hilmy mendorong agar penentuan lokasi fasilitas pertahanan dilakukan melalui koordinasi dan negosiasi antarlembaga, dengan mempertimbangkan luas lahan serta keberadaan habitat inti dan zona penyangga. Ia menyatakan akan membawa persoalan kawasan SM Paliyan, SM Sermo, Cagar Alam Imogiri, dan Taman Nasional Gunung Merapi ke pembahasan bersama Kementerian Kehutanan dan instansi terkait di Jakarta. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *