Mendes Yandri Dorong Kepastian Lahan bagi Desa di Kawasan Hutan

Sebanyak 34.323 desa tercatat berada dalam atau bersinggungan dengan kawasan hutan. Mendes Yandri mendorong kepastian lahan dan penguatan peran desa dalam RUU Reforma Agraria.

Jakarta, majalahparlemen.com — Ketidakpastian status lahan masih menjadi persoalan bagi jutaan warga desa yang tinggal dan menggantungkan kehidupan dari tanah yang berada di dalam atau bersinggungan dengan kawasan hutan.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto mengatakan persoalan tersebut perlu menjadi bagian penting dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Ia menyampaikan pandangan itu dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Berdasarkan data hasil koordinasi Kemendes PDT dengan Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Kementerian Dalam Negeri, terdapat 35.974 kawasan hutan yang mencakup hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Dari data tersebut, sebanyak 34.323 desa tercatat berada dalam kawasan hutan, dengan jumlah penduduk sekitar 72,28 juta jiwa.

Baca juga :
Konflik Agraria Sentuh 34.323 Desa, Mendes Dorong Pemulihan

Menurut Yandri, penyebutan desa yang berada “dalam kawasan hutan” tidak selalu berarti seluruh wilayah desa secara geografis berada di dalam kawasan hutan. Istilah tersebut juga mencakup desa yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan.

Persoalannya, kata dia, warga yang tinggal di wilayah tersebut tetap menjalankan fungsi sebagai warga negara. Mereka memiliki identitas kependudukan, mengikuti pemilu, membayar pajak, serta secara turun-temurun mengelola lahan untuk kegiatan pertanian.

Kondisi itu, menurut Yandri, membuat reforma agraria tidak cukup dipandang hanya sebagai persoalan administrasi atau status kepemilikan tanah. Penataan lahan juga berkaitan dengan keberlangsungan pemerintahan desa, pelayanan publik, ruang hidup, serta sumber penghidupan masyarakat.

Baca juga :
Mendes Yandri Bahas Desa Dilelang dan Kawasan Hutan Saat Temui Jaksa Agung

Yandri mengatakan, masih terdapat masyarakat yang menghadapi ketidakpastian atas lahan yang mereka kelola. Dalam sejumlah kasus, masyarakat juga berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Dalam pembahasan RUU Reforma Agraria, ia mengusulkan agar redistribusi tanah tidak berhenti pada pemberian atau penetapan hak atas lahan. Penerima redistribusi, menurut dia, perlu mendapat dukungan lanjutan berupa akses terhadap modal, teknologi, pendampingan, sarana produksi, kelembagaan ekonomi, dan pasar.

Ia juga mengusulkan adanya ketentuan mengenai jangka waktu perlindungan serta persyaratan pengalihan kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah hasil redistribusi. Pengecualian dapat diberikan untuk pewarisan atau kebutuhan khusus melalui mekanisme persetujuan dan verifikasi.

Ketentuan mengenai perubahan fungsi tanah juga dinilai perlu dikaitkan dengan rencana tata ruang. Yandri mengusulkan agar perubahan fungsi tetap mempertimbangkan keberlanjutan produksi dan sumber penghidupan penerima redistribusi, sekaligus dilengkapi mekanisme koreksi dan sanksi.

Baca juga :
Konflik Agraria Petani Lauchi Disorot DPD RI, Desak Penghentian Eksekusi Lahan

Usulan lainnya berkaitan dengan posisi pemerintah desa. Dalam rancangan aturan tersebut, pemerintah desa diharapkan memiliki fungsi dalam menerima pengaduan, mengidentifikasi fakta, memfasilitasi pemetaan, dan membantu penyelesaian konflik di tingkat lokal.

Yandri juga mendorong keterlibatan lembaga adat dalam perkara yang berkaitan dengan hak ulayat, wilayah adat, dan hukum adat. Pemerintah desa, menurut usulannya, perlu melakukan inventarisasi permukiman, fasilitas publik, aset desa, lahan penghidupan, wilayah adat, kegiatan usaha, dan objek ekologis melalui sistem pendataan terpadu.

Ia juga mengusulkan agar RUU mengatur secara jelas persyaratan dan prosedur pelepasan lahan dari kawasan hutan atau konsesi yang telah dimanfaatkan masyarakat dan pemerintah desa.

Permukiman lama, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan aset pemerintah desa diusulkan mendapat prioritas. Prosesnya, menurut Yandri, perlu dilakukan secara transparan, menggunakan bukti lapangan, serta memiliki batas waktu penyelesaian. *** (fatoni/raihan)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *