
Pemindahan Agus dari ULTRA ke Family Recovery House di Bogor dipertanyakan. Dua versi muncul soal persetujuan keluarga, dasar rujukan, biaya, dan status IPWL.
Bogor, majalahparlemen.com — Pemindahan Agus Gustiawan dari Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center (ULTRA) ke Yayasan Family Recovery House Indonesia di Caringin, Kabupaten Bogor, menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.
Persoalannya bukan semata-mata mengapa Agus dipindahkan dari satu tempat rehabilitasi ke tempat lain. Yang lebih penting adalah siapa yang memutuskan pemindahan, apa dasar asesmennya, bagaimana proses rujukannya, serta apakah keluarga mengetahui dan menyetujuinya.
Pertanyaan tersebut muncul karena terdapat perbedaan keterangan antara keluarga Agus dan pihak ULTRA mengenai proses pemindahan.
Istri Agus, Devi, sebelumnya menyampaikan kepada redaksi bahwa dirinya tidak mengetahui pemindahan suaminya dari ULTRA ke Family Recovery House.
Namun, setelah pemberitaan sebelumnya muncul, Ketua Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center, Alif Ryan Wijaya, memberikan keterangan berbeda. Ia menyatakan bahwa pihak keluarga mengetahui dan menyetujui pemindahan Agus.
Dua versi tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan saling bantah. Dokumen rujukan, bukti komunikasi dengan keluarga, hasil asesmen, serta berita acara penyerahan dan penerimaan Agus menjadi kunci untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Dari Persoalan Biaya ke Pemindahan
Sebelum Agus dipindahkan, keluarga mengaku menghadapi persoalan biaya rehabilitasi. Devi mengatakan kepada redaksi bahwa dirinya sempat mendapat penjelasan mengenai biaya Rp5 juta per bulan selama tiga bulan. Menurut keterangannya, angka tersebut kemudian berubah menjadi Rp2,5 juta.
Pada Jumat (2/10/2026), Devi juga mengaku pernah mendapat permintaan Rp1 juta agar Agus tetap berada di tempat sebelumnya. Namun, seluruh keterangan mengenai biaya tersebut masih merupakan klaim keluarga. Redaksi belum dapat menyimpulkan apakah pembayaran atau permintaan uang tersebut merupakan tarif resmi layanan, biaya tambahan, atau bentuk pembayaran lainnya.
Karena itu, yang perlu diperiksa adalah daftar tarif resmi, perjanjian layanan, kuitansi, bukti transfer, serta pihak yang menerima pembayaran. Pertanyaan menjadi relevan ketika persoalan biaya tersebut muncul dalam rangkaian waktu yang berdekatan dengan pemindahan Agus.
Apakah pemindahan terjadi karena pertimbangan medis atau hasil asesmen? Karena pertimbangan kapasitas layanan? Atau karena persoalan pembiayaan? Sampai kini, hubungan antara persoalan biaya dan keputusan pemindahan tersebut belum dapat dipastikan.
Jika Rujukan, Apa Dasarnya?
Dalam sistem rehabilitasi, perpindahan seorang residen dari satu fasilitas ke fasilitas lain semestinya dapat dijelaskan melalui proses layanan yang jelas.
Asesmen diperlukan untuk mengetahui kondisi dan kebutuhan klien serta menjadi dasar penyusunan rencana terapi. BNN pada 2026 kembali menekankan pentingnya asesmen terstandar dalam menentukan kebutuhan layanan rehabilitasi.
Karena itu, apabila pemindahan Agus memang merupakan bagian dari rujukan rehabilitasi, setidaknya ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab.
Apakah Agus telah menjalani asesmen? Siapa yang melakukan asesmen? Apa hasil asesmennya? Siapa yang menentukan bahwa Agus perlu dipindahkan? Mengapa Family Recovery House dipilih sebagai lembaga penerima? Apakah terdapat surat rujukan? Dan apakah terdapat berita acara penyerahan serta penerimaan Agus?
Pertanyaan tersebut bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk menguji apakah proses pemindahan memiliki dasar administratif dan layanan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dua Versi tentang Persetujuan Keluarga
Persoalan paling konkret saat ini adalah perbedaan keterangan mengenai keterlibatan keluarga. Devi sebelumnya mengatakan kepada redaksi bahwa dirinya tidak diberi tahu mengenai pemindahan Agus.
Ketika ditanya apakah ULTRA memberi tahu keluarga sebelum Agus dipindahkan ke Bogor, Devi menjawab tidak. Keterangan tersebut kemudian dibantah pihak ULTRA. Menurut Alif Ryan Wijaya, keluarga mengetahui dan menyetujui pemindahan Agus.
Perbedaan ini penting karena menyangkut hak keluarga memperoleh informasi mengenai keberadaan dan layanan yang diterima anggota keluarganya. Namun, redaksi tidak menjadikan salah satu versi sebagai fakta final.
Bukti komunikasi menjadi penentu. Jika memang terdapat persetujuan, bentuknya perlu diperiksa. Apakah melalui surat, pesan elektronik, percakapan WhatsApp, telepon, atau bentuk komunikasi lainnya?
Jika tidak terdapat persetujuan tertulis, kapan keluarga diberi tahu dan oleh siapa? Dan jika pemindahan merupakan rujukan yang dilakukan karena pertimbangan profesional, apakah keluarga diberi penjelasan mengenai alasan serta lembaga yang menjadi tujuan?
Family Recovery House dan Status IPWL
Persoalan lain muncul ketika redaksi menelusuri status Family Recovery House. Dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 257/HUK/2025 tentang penetapan lembaga rehabilitasi sosial sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), nama “Family Recovery House” tidak ditemukan secara eksplisit dalam daftar lembaga masyarakat di Jawa Barat yang tercantum dalam keputusan tersebut.
Tetapi fakta tersebut tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyebut Family Recovery House sebagai lembaga ilegal.
Status IPWL merupakan salah satu aspek kelembagaan. Legalitas badan hukum yayasan, izin operasional, status lembaga kesejahteraan sosial, serta kewenangan penyelenggaraan layanan rehabilitasi harus diperiksa secara terpisah.
Data administrasi badan hukum yang tersedia juga menunjukkan adanya entitas bernama Yayasan Family Recovery House di Kabupaten Bogor.
Di lokasi yang disebut keluarga terdapat papan nama: “ADDICTION TREATMENT CENTER — YAYASAN FAMILY RECOVERY HOUSE INDONESIA.”
Namun, keberadaan papan nama dan badan hukum yayasan belum menjawab pertanyaan yang lebih spesifik: dalam kapasitas hukum apa fasilitas tersebut menerima dan merawat Agus?
Apakah sebagai IPWL? Sebagai lembaga rehabilitasi sosial? Sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial? Atau menggunakan bentuk layanan lain yang memiliki dasar perizinan tersendiri?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab oleh pengelola Family Recovery House dan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan atau pengawasan.
Tes Urine dan Barang Bukti
Keluarga juga menyampaikan bahwa ketika Agus diamankan tidak ditemukan barang bukti narkotika. Menurut keluarga, Agus kemudian disebut memperoleh hasil positif dalam pemeriksaan urine.
Dua hal tersebut perlu dipisahkan. Tidak ditemukannya barang bukti narkotika tidak otomatis menjelaskan hasil pemeriksaan urine. Sebaliknya, hasil tes urine juga perlu dilihat dalam konteks pemeriksaan, waktu pengambilan sampel, metode pemeriksaan, serta proses hukum atau rehabilitasi yang kemudian ditempuh.
Karena itu, kepolisian perlu menjelaskan dasar pemeriksaan dan penempatan Agus dalam proses rehabilitasi.
Dokumen hasil pemeriksaan menjadi penting untuk memastikan bahwa informasi yang beredar mengenai kasus Agus tidak hanya bersumber dari keterangan salah satu pihak.
Dokumen yang Harus Dibuka
Jika ingin memastikan seluruh rangkaian peristiwa, ada sejumlah dokumen yang menjadi titik pemeriksaan. Pertama, hasil tes urine Agus dan dokumen pemeriksaan terkait. Kedua, hasil asesmen rehabilitasi yang menjadi dasar penentuan kebutuhan layanan. Ketiga, rencana terapi yang menunjukkan bentuk layanan yang diberikan. Keempat, surat rujukan atau dokumen pemindahan dari ULTRA.
Kelima, bukti komunikasi atau persetujuan keluarga. Keenam, berita acara penyerahan dan penerimaan Agus. Ketujuh, dokumen legalitas serta izin operasional Family Recovery House. Kedelapan, dokumen yang menjelaskan status IPWL atau kewenangan lembaga tersebut dalam memberikan layanan rehabilitasi. Kesembilan, perjanjian layanan dan struktur biaya, termasuk bukti pembayaran apabila ada. Dokumen-dokumen tersebut dapat menguji hampir seluruh persoalan yang saat ini masih berupa klaim.
Pertanyaan tentang Uang
Salah satu bagian yang juga perlu ditelusuri adalah aliran pembayaran. Jika keluarga benar membayar biaya rehabilitasi, kepada siapa uang tersebut dibayarkan? Apakah pembayaran masuk ke rekening yayasan? Apakah ada kuitansi resmi? Apa jenis layanan yang dibayar? Mengapa terdapat perbedaan angka Rp5 juta dan Rp2,5 juta? Dan siapa yang meminta Rp1 juta agar Agus tetap berada di tempat sebelumnya?
Pertanyaan itu penting bukan untuk menganggap setiap pembayaran sebagai pelanggaran, tetapi untuk membedakan tarif layanan yang sah, biaya tambahan, pembayaran informal, atau transaksi lain yang tidak berkaitan dengan layanan rehabilitasi. Tanpa bukti pembayaran dan dokumen tarif, redaksi tidak dapat menyimpulkan adanya pelanggaran.
Apakah Ketidakmampuan Membayar Berhubungan dengan Pemindahan? Di sinilah salah satu pertanyaan utama dalam kasus Agus berada.
Keluarga mengaitkan persoalan pemindahan dengan ketidakmampuan memenuhi biaya rehabilitasi yang dibicarakan. ULTRA, di sisi lain, menyatakan bahwa keluarga mengetahui dan menyetujui pemindahan. Kedua hal tersebut perlu diuji secara terpisah.
Apakah pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan rehabilitasi, atau terdapat hubungan dengan kemampuan keluarga membayar biaya layanan?
Jawabannya harus dicari melalui kronologi, dokumen pembayaran, komunikasi antara keluarga dengan ULTRA, serta dokumen rujukan.
Jika ternyata pemindahan telah direncanakan sebelum persoalan biaya muncul, hubungan keduanya menjadi berbeda.
Jika pemindahan baru dilakukan setelah keluarga menyatakan tidak mampu membayar, kronologi tersebut juga perlu dijelaskan.
Namun, tanpa dokumen yang menghubungkan kedua peristiwa tersebut, redaksi belum dapat menyatakan bahwa ketidakmampuan membayar merupakan alasan pemindahan.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Kasus ini juga memperlihatkan pentingnya kejelasan mengenai rantai tanggung jawab. ULTRA perlu menjelaskan siapa yang mengambil keputusan pemindahan dan dalam kapasitas apa.
Family Recovery House perlu menjelaskan siapa yang menerima Agus dan berdasarkan dokumen apa. Kepolisian perlu menjelaskan dasar pemeriksaan serta proses yang membawa Agus ke layanan rehabilitasi.
Dinas Sosial Kabupaten Bogor perlu menjelaskan status lembaga yang menerima Agus dari perspektif kewenangan layanan sosial.
Kementerian Sosial dan BNN, sesuai kewenangan masing-masing, relevan dimintai penjelasan mengenai status lembaga dan mekanisme rehabilitasi yang berlaku.
Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada pernyataan bahwa Agus “dipindahkan”. Yang perlu diketahui adalah siapa melakukan apa, kapan, berdasarkan dokumen apa, dan dalam kapasitas hukum apa.
Bukan Sekadar Perselisihan Keterangan
Kasus Agus akhirnya memperlihatkan persoalan yang lebih luas dalam layanan rehabilitasi: bagaimana memastikan seseorang yang sedang menjalani pemulihan tidak berpindah dari satu fasilitas ke fasilitas lain tanpa prosedur yang jelas dan dapat ditelusuri.
Namun, pertanyaan itu tidak boleh dijawab dengan prasangka. Jika ULTRA benar bahwa keluarga telah mengetahui dan menyetujui pemindahan, dokumen atau rekam komunikasi semestinya dapat memperjelasnya.
Jika keluarga benar tidak pernah mengetahui sebelumnya, maka perlu dijelaskan bagaimana pemindahan tersebut dilakukan dan atas dasar apa.
Jika Family Recovery House memang menerima Agus melalui prosedur rujukan yang sah, dokumen penerimaan dan dasar kewenangannya semestinya dapat ditunjukkan.
Sebaliknya, apabila seluruh proses dapat dibuktikan secara administratif dan profesional, maka tudingan mengenai pemindahan sepihak maupun kaitannya dengan biaya harus diuji kembali.
Pada akhirnya, perkara ini tidak cukup dijawab dengan siapa yang mengatakan benar. Dokumenlah yang harus berbicara.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Redaksi Kupas Merdeka membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center (ULTRA), Yayasan Family Recovery House Indonesia, keluarga Agus, Kepolisian, Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Kementerian Sosial, BNN, serta pihak lain yang berkepentingan.
Klarifikasi tersebut akan menjadi bagian dari upaya redaksi menjaga keberimbangan, akurasi, dan kepentingan publik dalam pemberitaan.
Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak mana pun sebelum terdapat bukti dan keterangan resmi yang memadai. Fokus investigasi adalah memastikan bagaimana Agus dipindahkan, siapa yang memutuskan, apa dasar rujukannya, bagaimana status lembaga penerima, serta apakah seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum. *** (rai/sap)


















































