
Ahli waris Aman bin Midun menuntut kejelasan tiga bidang tanah di Kampung Sudimampir, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, yang diklaim sebagai warisan dan disebut dikuasai PT Riscon Victory.
Bogor, majalahparlemen.com — Persoalan kepemilikan tiga bidang tanah di Kampung Sudimampir, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, kembali mencuat. Sejumlah ahli waris keluarga Aman bin Midun mendatangi Kantor Desa Cimanggis, Rabu (28/10/2026), untuk meminta kejelasan status tanah yang mereka klaim sebagai warisan keluarga dan disebut telah dikuasai PT Riscon Victory.
Kedatangan para ahli waris disertai orasi sebagai bentuk kekecewaan atas upaya penyelesaian yang menurut mereka belum membuahkan hasil setelah diperjuangkan selama bertahun-tahun. Mereka meminta pemerintah desa memberikan penjelasan mengenai status administrasi pertanahan, baik dari aspek yuridis maupun kondisi fisik lahan.
Kuasa hukum ahli waris dari kantor hukum WSM & Co, Wilhelmus Sodi, SH, MSI, C.Med, mengatakan, pihaknya memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar klaim keluarga atas ketiga bidang tanah tersebut.
Menurut Wilhelmus, salah satu bidang tanah tercatat dalam Girik C Nomor 49, Persil 3637, dengan luas sekitar 4,6 hektare. Adapun dua bidang lainnya tercatat dalam Girik C Nomor 661 dan 496, dengan luas gabungan sekitar delapan hektare.
“Dari tiga objek tadi, sejak dulu diperjuangkan oleh ahli waris ini, tidak pernah ada ujungnya,” ujar Wilhelmus.
Wilhelmus menjelaskan, selain dokumen berupa girik, keluarga juga mengaku memiliki surat pernyataan yang diterbitkan pada 2014 oleh kepala desa yang menjabat saat itu.
“Kami punya data, dokumen tanah. Tiga serangkai itu pernah dikeluarkan oleh almarhum. Kemudian pada 2014, Kades Cimanggis, Abd Azis pun mengeluarkan surat pernyataan,” katanya.
Dokumen tersebut, menurut pihak ahli waris, menjadi dasar untuk meminta pemerintah desa menelusuri kembali riwayat dan status administrasi tanah yang dipersoalkan.
Salah satu ahli waris, Mardi, mengatakan, keluarganya telah mengurus persoalan tanah tersebut sejak 2010. Namun, menurut dia, berbagai upaya yang ditempuh belum menghasilkan penjelasan yang memadai dari pemerintah desa. “Kami punya tanah dan punya surat, kenapa desa tidak pernah mengakui?” ujar Mardi.
Ia menambahkan, orasi dilakukan karena keluarga merasa perjuangan selama bertahun-tahun belum memberikan hasil. Mardi berharap pertemuan yang dijadwalkan pada 8 November mendatang menjadi kesempatan untuk memperjelas status tanah sekaligus memeriksa dokumen yang dimiliki ahli waris.
Pertemuan tersebut dinilai penting agar persoalan tidak terus berlarut-larut dan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme administrasi pertanahan yang sesuai.
Ahli waris lainnya, Onang, mengaku keluarganya merasa dirugikan karena lahan yang mereka klaim sebagai warisan telah mengalami perubahan akibat aktivitas PT Riscon Victory.
Ia juga menilai keluarga belum mendapatkan pelayanan yang diharapkan ketika berupaya menyelesaikan persoalan tersebut di tingkat desa. Onang mengatakan, pihak keluarga telah beberapa kali mendatangi kantor desa, tetapi menurut pengalamannya, belum berhasil bertemu langsung dengan kepala desa.
“Kami selaku ahli waris berharap keadilan dari aparatur pemerintahan. Kami berkali-kali datang ke desa, tidak pernah ditemui oleh kepala desa,” kata Onang.
Onang berharap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Menurut dia, keluarga membutuhkan kejelasan dan penyelesaian atas tanah yang diyakini sebagai warisan leluhur mereka.
Menurut Wilhelmus, pihak desa melalui sekretaris desa menyampaikan rencana pertemuan pada 8 November 2026 untuk membahas persoalan tersebut. Pihak ahli waris berharap pertemuan itu menghasilkan kejelasan mengenai status tanah dan membuka jalan bagi tindak lanjut administrasi pertanahan.
Para ahli waris menegaskan akan terus memperjuangkan klaim mereka. Jika pertemuan tidak terlaksana atau tidak menghasilkan penyelesaian, kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum berdasarkan dokumen yang dimiliki.
“Kalau memang tidak dipenuhi janji lagi, mau tidak mau kita berproses hukum,” tegas Wilhelmus.
Pertemuan pada 8 November 2026 mendatang menjadi salah satu tahapan yang dinantikan keluarga. Selain klarifikasi dari pemerintah desa, penelusuran dokumen, riwayat tanah, serta pemeriksaan kondisi fisik dan data administrasi pertanahan diperlukan untuk memperjelas status ketiga bidang tanah tersebut. *** (raihan/sap)




















































