
Polda Metro Jaya menggeledah BPN Kabupaten Bogor terkait dugaan pemalsuan dokumen PTSL 2019 di Bojonggede. Polisi mendalami 52 sertifikat.
Cibinong, majalahparlemen.com — Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor yang terletak di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/9/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan pemalsuan dokumen dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Polisi saat ini memusatkan pendalaman pada 52 sertifikat dari sekitar 10.000 sertifikat PTSL yang diterbitkan dalam program tersebut. Penyidik menyatakan jumlah itu belum final dan masih terbuka kemungkinan berkembang berdasarkan temuan dalam proses penyidikan.
Tiga lokasi digeledah
Kasus tersebut ditangani Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Selain Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lain di wilayah Kabupaten Bogor, masing-masing berkaitan dengan Kecamatan Bojonggede.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan penggeledahan tersebut. Menurut dia, tindakan penyidik berkaitan dengan perkara dugaan mafia tanah yang berhubungan dengan pelaksanaan program PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang dapat membantu penyidik mengungkap rangkaian dugaan pemalsuan dokumen dalam proses sertifikasi tanah.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP D.K. Zendrato mengatakan sejumlah barang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Barang bukti antara lain berupa dokumen fisik milik warga, dokumen elektronik, komputer, mesin tik dan barang lain yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Penyidikan berlangsung sejak Desember 2025
Perkara ini bukan baru ditangani setelah penggeledahan. Menurut Zendrato, proses penyidikan telah berlangsung sejak Desember 2025.
Selama proses tersebut, penyidik telah memeriksa hampir 50 orang untuk memperoleh keterangan mengenai pelaksanaan PTSL 2019 di Bojonggede dan dugaan penyimpangan yang terjadi dalam prosesnya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk membantu penyidik memetakan bagaimana dokumen persyaratan PTSL diproses, siapa saja yang terlibat dalam setiap tahapan, serta bagaimana dokumen yang diduga bermasalah dapat masuk ke dalam rangkaian administrasi pertanahan.
Polda Metro Jaya juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program tersebut. Namun, sampai berita ini ditulis, penyidik belum menyampaikan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Dugaan pemalsuan terjadi dalam proses pendaftaran
Salah satu hal penting dalam perkara ini adalah posisi dugaan pemalsuan yang sedang didalami polisi. Penyidik tidak menyatakan bahwa seluruh sertifikat yang terbit melalui program PTSL 2019 di Bojonggede merupakan sertifikat palsu.
Menurut Zendrato, dugaan pemalsuan justru ditemukan dalam proses pendaftaran, termasuk pada tahapan verifikasi dan yudifikasi dokumen yang menjadi dasar penerbitan produk PTSL.
Dengan demikian, fokus penyidikan tidak semata-mata berada pada fisik sertifikat yang telah diterbitkan, tetapi juga pada dokumen dan proses administrasi yang menjadi dasar penerbitannya.
Sejumlah produk PTSL yang berkaitan dengan perkara tersebut, kata polisi, juga telah dibatalkan. Pembatalan tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran penyidik untuk mengetahui bagaimana dokumen yang diduga tidak sesuai dapat digunakan dalam proses pendaftaran hingga menghasilkan produk pertanahan.
Dari 10 ribu sertifikat, 52 menjadi fokus awal
Program PTSL di Kecamatan Bojonggede pada 2019 mencakup sekitar 10.000 sertifikat. Namun, polisi belum menyatakan seluruh sertifikat tersebut bermasalah. Penyidik saat ini baru memusatkan pendalaman terhadap 52 sertifikat yang dinilai berkaitan dengan perkara.
“Locus delicti-nya kita fokus pada Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Itu di program PTSL 2019 ada 10 ribu sertifikat PTSL, tetapi kita baru berfokus pada 52 sertifikat. Sisanya lagi kita akan lakukan pengembangan,” kata Zendrato dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (9/9/2026).
Angka 52 tersebut merupakan fokus penyidikan saat ini, bukan berarti polisi telah menyimpulkan bahwa seluruh 52 sertifikat tersebut terbukti palsu. Perbedaan antara jumlah keseluruhan program dan objek yang sedang diperiksa menjadi penting karena penyidikan masih berjalan.
Jika dari pemeriksaan dokumen, keterangan saksi dan barang bukti elektronik ditemukan indikasi lain, polisi menyatakan perkara tersebut dapat dikembangkan ke sertifikat atau dokumen lainnya.
Dokumen warga hingga komputer diamankan
Penggeledahan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor juga diarahkan untuk memperoleh dokumen yang dapat menjelaskan proses administrasi PTSL. Barang bukti yang diamankan mencakup dokumen fisik, termasuk dokumen yang berkaitan dengan warga, dokumen elektronik, perangkat komputer dan mesin tik.
Keberadaan perangkat dan dokumen tersebut dapat menjadi penting bagi penyidik karena dugaan perkara tidak hanya berkaitan dengan hasil akhir berupa sertifikat, tetapi juga dengan proses administrasi yang mendahuluinya.
Dari barang bukti tersebut, penyidik dapat mencocokkan dokumen pendaftaran dengan dokumen yang tersimpan dalam sistem administrasi, termasuk menelusuri kemungkinan perbedaan, perubahan atau penggunaan dokumen yang diduga tidak sah.
Polisi masih telusuri pihak yang terlibat
Dalam pengembangan perkara, polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak yang berhubungan dengan pelaksanaan PTSL. Namun, penyebutan adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu masih berada dalam ranah penyidikan dan belum dapat disamakan dengan kesimpulan bahwa pihak tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.
Pemeriksaan hampir 50 saksi menjadi salah satu upaya penyidik untuk mengurai rangkaian proses tersebut. Polisi masih perlu menghubungkan keterangan saksi dengan dokumen fisik, dokumen elektronik dan barang bukti lain yang diamankan dari lokasi penggeledahan.
Dengan cakupan sekitar 10.000 sertifikat, program PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede merupakan kegiatan sertifikasi tanah dalam skala besar. Namun, berdasarkan keterangan polisi sejauh ini, perkara yang sedang ditangani tidak berarti seluruh produk PTSL tersebut bermasalah. Penyidikan baru diarahkan kepada 52 sertifikat yang menjadi fokus awal.
Polisi juga masih membuka kemungkinan pengembangan apabila ditemukan bukti baru. Karena itu, status setiap sertifikat perlu dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan masing-masing dokumen dan proses penerbitannya, bukan semata-mata karena sertifikat tersebut berasal dari program PTSL 2019 di Bojonggede.
Penyidikan masih berjalan
Penggeledahan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor dan dua lokasi lainnya menjadi salah satu tahapan dalam penyidikan dugaan pemalsuan dokumen PTSL 2019 di Bojonggede. Polisi kini harus mengolah barang bukti yang telah diamankan dan mencocokkannya dengan keterangan para saksi serta dokumen yang berkaitan dengan 52 sertifikat yang menjadi fokus perkara.
Dari sekitar 10.000 sertifikat dalam program PTSL 2019, 52 sertifikat saat ini menjadi titik awal pendalaman. Apakah dugaan penyimpangan hanya terbatas pada 52 sertifikat tersebut atau berkembang ke objek lain, masih bergantung pada hasil penyidikan berikutnya. Sampai saat ini, polisi belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut dan proses hukum masih berlangsung. *** (raihan/sap)




















































