Pulang dari Yordania, Lima Anak Baedah Dapat Kepastian

Lima anak Baedah Bt. Ahim mendapat kepastian status kewarganegaraan setelah pulang dari Yordania. Pemerintah melanjutkan pengurusan dokumen dan bantuan sosial.

Majalengka, majalahparlemen.com — Kepulangan dari luar negeri belum otomatis menyelesaikan persoalan administratif yang dihadapi keluarga pekerja migran. Hal itu dialami Baedah Bt. Ahim dan lima anaknya setelah kembali dari Yordania, ketika status kewarganegaraan kelima anak tersebut masih harus diselesaikan pemerintah.

Persoalan itu ditangani pemerintah pusat bersama Pemerintah Kabupaten Majalengka. Kepastian status kewarganegaraan kemudian diberikan melalui penyerahan Surat Keputusan Status Kewarganegaraan (SKSK) kepada kelima anak Baedah pada Rabu (7/10/2026).

Baedah bersama kelima anaknya sebelumnya difasilitasi pulang dari Amman, Yordania, ke Desa Kedung Anyar, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, pada 25 September 2026.

Penyelesaian status kewarganegaraan menjadi tahap penting karena dokumen tersebut diperlukan untuk melanjutkan pengurusan administrasi kependudukan. Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), Muh. Fachri mengatakan SKSK dapat menjadi dasar dalam pengurusan dokumen seperti akta kelahiran dan nomor induk kependudukan (NIK).

Tanpa dokumen kependudukan yang memadai, akses terhadap sejumlah layanan dasar berpotensi terkendala. Karena itu, penyelesaian kewarganegaraan tidak berhenti pada penerbitan keputusan administratif, tetapi perlu dilanjutkan dengan memastikan kelima anak tersebut memperoleh dokumen kependudukan dan akses terhadap pendidikan, kesehatan serta perlindungan sosial.

Penanganan kasus tersebut dilakukan KemenP2MI melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan dengan melibatkan Kementerian Hukum dan Pemerintah Kabupaten Majalengka. Pemerintah juga memberikan bantuan sosial kemanusiaan berupa uang tunai Rp10 juta dan sembako kepada keluarga Baedah.

Dalam penanganan pekerja migran, persoalan administratif setelah kepulangan dapat berkaitan langsung dengan kemampuan keluarga mengakses layanan publik. Kasus Baedah menunjukkan bahwa proses perlindungan tidak hanya menyangkut pemulangan dari negara penempatan, tetapi juga penyelesaian persoalan yang muncul setelah keluarga kembali ke daerah asal.

Pemerintah menyatakan koordinasi pusat dan daerah diperlukan karena persoalan yang dihadapi keluarga pekerja migran dapat mencakup administrasi kependudukan, perlindungan sosial dan kebutuhan pemulihan kehidupan setelah kepulangan.

Fachri juga meminta masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri menggunakan jalur penempatan resmi. Pemerintah menilai prosedur penempatan yang sesuai ketentuan merupakan bagian dari perlindungan pekerja migran sejak sebelum keberangkatan hingga kepulangan.

Kasus Baedah dan lima anaknya memperlihatkan bahwa keberhasilan pemulangan pekerja migran tidak cukup diukur dari tibanya mereka di kampung halaman. Kepastian identitas hukum, dokumen kependudukan dan akses terhadap layanan dasar menjadi tahapan lanjutan yang menentukan apakah keluarga benar-benar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.

Bagi pemerintah daerah, kasus semacam ini juga menunjukkan pentingnya mekanisme tindak lanjut setelah pekerja migran kembali. Koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan instansi administrasi kependudukan menjadi penting agar persoalan dokumen tidak berlarut dan tidak menghambat akses keluarga terhadap hak-hak dasar. *** (fatoni/raihan)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *