
Muktamar ke-35 NU menyepakati pemilihan Ketua Umum PBNU 2026–2031 melalui AHWA. Sebanyak 401 dari 552 suara mendukung perubahan mekanisme.
Jombang, majalahparlemen.com — Pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031 tidak lagi menggunakan mekanisme one man one vote. Muktamar ke-35 NU memutuskan pemilihan dilakukan melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Keputusan tersebut diambil melalui pemungutan suara dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026).
Dari 552 suara yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), sebanyak 401 peserta menyetujui perubahan mekanisme menjadi AHWA. Sebanyak 150 peserta memilih mempertahankan sistem one man one vote, sementara satu suara dinyatakan tidak sah.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim seraya mengucapkan alhamdulillahirabbil ‘alamin, pemilihan opsi telah kita tetapkan yaitu opsi perubahan,” kata Presidium Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU, Muhammad Nuh, saat mengumumkan hasil pemungutan suara.
Dengan keputusan tersebut, pemilihan Ketua Umum PBNU akan berlangsung melalui tahapan yang berbeda dibanding mekanisme pemilihan langsung oleh peserta muktamar.
Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar ke-35, NU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebelumnya menjelaskan, AHWA akan terlebih dahulu bersidang untuk menentukan Rais Aam PBNU. “Setelah ada Rais Aam terpilih, nanti baru dimulai pemilihan Ketua Umum,” ujar Gus Ipul.
Lima calon dukung AHWA
Perubahan mekanisme pemilihan tersebut sebelumnya menjadi salah satu isu yang diperdebatkan dalam muktamar.
Calon Ketua Umum PBNU, KH Zulfa Mustofa dalam sidang pleno mengungkapkan bahwa dirinya bersama empat calon ketua umum lainnya telah menyepakati penggunaan mekanisme AHWA.
Menurut Zulfa, kesepakatan tersebut diperoleh setelah dirinya dan orang-orang yang dipercaya melakukan komunikasi dengan sejumlah calon ketua umum untuk mengetahui pandangan mereka mengenai mekanisme pemilihan.
Namun, sikap para calon tersebut mendapat catatan dari Ketua PBNU Alissa Wahid.
Alissa, menilai kandidat Ketua Umum PBNU tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah pemilihan menggunakan AHWA atau voting. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan hak peserta muktamar yang terdiri atas unsur PWNU dan PCNU.
“Siapapun kandidatnya tidak punya hak untuk mengatur apakah ada sistem AHWA atau menjadi voting. Itu para muktamirin yang harus membuat kesepakatan,” kata Alissa kepada wartawan di kompleks Pesantren Tambakberas, Sabtu (29/8/2026).
Alissa menekankan bahwa pembahasan mengenai mekanisme tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031, tetapi juga menyangkut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
Karena itu, menurut dia, kepentingan organisasi dalam jangka panjang harus ditempatkan di atas kepentingan kontestasi ketua umum. “Saya ingin mengingatkan kepada semua kontestan bahwa yang sedang kita bicarakan adalah NU, bukan pemilihan kali ini,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar kepentingan NU tidak dikorbankan demi mendapatkan mekanisme pemilihan yang dinilai paling menguntungkan bagi kandidat tertentu.
Rais Aam dipilih lebih dulu
Setelah mekanisme AHWA disepakati, proses selanjutnya beralih pada pemilihan Rais Aam PBNU periode 2026–2031. AHWA akan melakukan sidang untuk menentukan Rais Aam. Setelah posisi tersebut ditetapkan, barulah proses pemilihan Ketua Umum PBNU dilanjutkan.
Gus Ipul sebelumnya memperkirakan, pemilihan Ketua Umum PBNU dapat diselesaikan pada Minggu (30/8/2026). Namun, alotnya pembahasan mengenai mekanisme pemilihan membuat tahapan muktamar berlangsung lebih panjang.
Gus Ipul mengatakan, seluruh proses persidangan tetap dilakukan secara terbuka dengan mengutamakan ketertiban dan kenyamanan peserta. “Apa yang menjadi perdebatan, semuanya terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” katanya.
Perubahan mekanisme dari one man one vote menjadi AHWA kini menjadi titik penting dalam menentukan konfigurasi kepemimpinan PBNU untuk lima tahun mendatang. Selain menentukan figur Rais Aam, proses AHWA juga akan menjadi bagian penting sebelum penetapan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031. *** (raihan/sap)


















































