
Anggota DPD RI, Haji Uma menyoroti kesiapan fiskal pemerintah daerah dalam menjalankan UU ASN, terutama terkait keberlanjutan pembiayaan PPPK dan belanja pegawai di daerah.
Jakarta, majalahparlemen.com — Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menghadapi tantangan di sejumlah daerah, terutama terkait kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Persoalan tersebut menjadi perhatian Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI bersama sejumlah pakar administrasi publik.
Dalam forum tersebut, Haji Uma menilai, keberhasilan pelaksanaan kebijakan ASN tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga kesiapan keuangan daerah untuk menjalankan berbagai konsekuensi anggaran yang timbul dari kebijakan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa masih terdapat daerah yang mengalami keterbatasan fiskal sehingga berpengaruh terhadap pembayaran aparatur desa. Kondisi itu, menurutnya, menunjukkan pentingnya memperhatikan kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai secara berkelanjutan.
“Kadang-kadang kepala desa dan perangkat desa tidak bisa menerima gaji secara penuh selama 12 bulan. Nominal gaji memang ditetapkan dalam aturan, tetapi kemampuan daerah untuk membayarnya secara berkelanjutan perlu menjadi perhatian,” kata Haji Uma dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Selain belanja aparatur desa, Haji Uma juga menyoroti keberlanjutan pembiayaan PPPK yang selama ini masih bergantung pada transfer anggaran dari pemerintah pusat kepada daerah. Menurutnya, kesiapan fiskal menjadi faktor penting dalam menjamin pengangkatan maupun keberlangsungan tenaga PPPK di berbagai wilayah.
Ia menyebut sejumlah daerah masih menghadapi tantangan dalam menyediakan dukungan anggaran, termasuk bagi peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK.
“Kami melihat keberlanjutan PPPK ini sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah. Jika daerah tidak siap, maka pengangkatan maupun keberlangsungan PPPK akan menghadapi kendala,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Haji Uma juga menyinggung aspirasi yang diterimanya terkait calon PPPK yang telah lama menunggu kepastian status kepegawaian. Sebagian dari mereka, kata dia, bahkan telah mendekati batas usia pensiun.
Selain aspek pembiayaan, Haji Uma meminta adanya evaluasi terhadap tata kelola kelembagaan kepegawaian nasional. Ia menilai koordinasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih perlu diperkuat agar pelayanan kepegawaian kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif.
Menurutnya, sejumlah persoalan yang disampaikan masyarakat kerap memerlukan proses lintas lembaga sehingga penyelesaiannya membutuhkan waktu yang lebih panjang.
“Banyak persoalan yang kami terima dari masyarakat tersendat karena prosesnya berada di dua lembaga berbeda. Perlu ada evaluasi agar pelayanan kepegawaian lebih efektif, cepat, dan terintegrasi,” kata Haji Uma.
Masukan yang berkembang dalam RDPU tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat menjadi bahan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan UU ASN sehingga kebijakan yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara lebih efektif dan merata di seluruh daerah.
Pembahasan mengenai kapasitas fiskal daerah dan keberlanjutan pembiayaan PPPK menjadi salah satu isu penting dalam implementasi reformasi birokrasi nasional, mengingat kebijakan ASN tidak hanya berkaitan dengan manajemen sumber daya manusia aparatur, tetapi juga kemampuan daerah dalam menjaga kesinambungan anggaran jangka panjang. *** (raihan/sap)



















































