Indonesia-Turki Bahas Percepatan Visa dan MoU Pekerja Migran

Pemerintah Indonesia dan Turki membahas percepatan penerbitan visa pekerja migran serta penyelesaian MoU ketenagakerjaan. Perbaikan sistem visa diharapkan mempercepat penempatan PMI.

Jakarta, majalahparlemen.com — Keterlambatan penerbitan visa masih menjadi salah satu hambatan dalam penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke sejumlah negara tujuan. Kondisi tersebut dapat menyebabkan kebutuhan tenaga kerja yang telah disepakati tidak segera terpenuhi, meski permintaan dari negara tujuan terus meningkat.

Pemerintah Indonesia dan Turki kini berupaya mengatasi persoalan tersebut melalui perbaikan sistem penerbitan visa sekaligus mempercepat penyelesaian kerja sama ketenagakerjaan. Langkah itu dibahas dalam pertemuan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin dengan Menteri Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Turki, Prof. Vedat Işıkhan, di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani mengatakan, pemerintah terus memantau perkembangan proses penerbitan visa bagi calon pekerja migran Indonesia yang akan ditempatkan di Turki. Menurutnya, pemerintah Turki telah melakukan sejumlah penyempurnaan layanan, termasuk menerapkan sistem baru, sehingga proses penerbitan visa mulai menunjukkan perbaikan.

Baca Juga :
Visa PMI ke Turki Melonjak, Antrean Proses Picu Upaya Percepatan

Hingga Juli 2026, sebanyak 10.627 pekerja migran Indonesia telah memperoleh visa untuk bekerja di Turki. Namun angka tersebut masih berada di bawah jumlah kebutuhan tenaga kerja yang telah memiliki job order terverifikasi, yakni lebih dari 26 ribu.

Perbedaan antara jumlah visa yang terbit dan kebutuhan tenaga kerja menunjukkan bahwa proses administratif masih menjadi tantangan dalam memenuhi permintaan pasar kerja. Pemerintah Indonesia menilai, pengalaman tersebut dapat menjadi bahan evaluasi agar pengurusan dokumen dilakukan lebih awal sehingga penempatan tenaga kerja dapat berlangsung sesuai kebutuhan pemberi kerja.

Christina mengatakan, isu tersebut akan menjadi salah satu agenda dalam Joint Working Group Indonesia-Turki yang disiapkan sebagai forum pembahasan implementasi kerja sama ketenagakerjaan kedua negara.

Baca Juga :
KemenP2MI Gandeng KBRI Ankara Perluas Jalur Kerja Formal ke Turki

Selain membahas persoalan visa, kedua negara juga mempercepat penyelesaian Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) mengenai penempatan pekerja migran Indonesia. Menurut Christina, saat ini masih terdapat sejumlah poin teknis yang perlu disepakati sebelum penandatanganan dilakukan di Turki.

Setelah MoU ditandatangani, Indonesia dan Turki berencana menggelar Joint Working Group Meeting untuk menyusun rencana aksi sebagai pedoman pelaksanaan kerja sama tersebut.

Dalam pertemuan itu juga dibahas kebutuhan peningkatan kompetensi calon pekerja migran Indonesia. Pemerintah Turki menerima masukan dari sektor perhotelan yang menginginkan pekerja asal Indonesia memiliki kemampuan dasar berbahasa Turki untuk mendukung komunikasi di lingkungan kerja.

Baca Juga :
KemenP2MI Gandeng Kemenpar Siapkan Talenta Hospitality untuk SMK Go Global

Christina mengatakan, pemerintah Turki menawarkan dukungan penyelenggaraan pelatihan intensif bahasa Turki selama 15 hari yang dirancang khusus untuk kebutuhan sektor pariwisata dan perhotelan. Usulan tersebut dipertimbangkan menjadi bagian dari implementasi MoU yang tengah disusun.

Jika kerja sama tersebut terealisasi, penyederhanaan proses visa dan peningkatan kemampuan bahasa berpotensi mempercepat penempatan pekerja migran Indonesia di Turki sekaligus meningkatkan kesiapan tenaga kerja dalam memenuhi kebutuhan sektor hospitality di negara tujuan. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *