
Usulan revisi UU HKPD mencuat setelah aturan batas belanja pegawai 30 persen dari APBD dinilai berpotensi berdampak pada ribuan PPPK di Nusa Tenggara Timur.
Jakarta, majalahparlemen.com — Ketentuan pembatasan belanja pegawai daerah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mulai memunculkan kekhawatiran di sejumlah daerah dengan kemampuan fiskal terbatas. Aturan tersebut menetapkan bahwa belanja pegawai pemerintah daerah—di luar tunjangan guru—dibatasi paling tinggi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kebijakan itu merupakan bagian dari reformasi hubungan keuangan pusat dan daerah yang bertujuan memperluas ruang fiskal pemerintah daerah untuk belanja pembangunan. Namun di beberapa wilayah dengan pendapatan asli daerah (PAD) rendah, struktur APBD masih didominasi belanja pegawai sehingga penyesuaian terhadap batas tersebut dinilai tidak mudah dilakukan dalam waktu singkat.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abraham Liyanto, mengusulkan agar ketentuan tersebut ditinjau kembali melalui revisi UU HKPD, khususnya Pasal 146 dan 147 yang mengatur batas maksimal belanja pegawai daerah.
Menurut Abraham, penerapan penuh aturan tersebut pada 2027 berpotensi berdampak pada keberlanjutan tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di pemerintah daerah.
“Jika ketentuan ini diberlakukan tanpa penyesuaian bagi daerah dengan kemampuan fiskal terbatas, sekitar 9.000 PPPK di Pemerintah Provinsi NTT berpotensi tidak dapat dipertahankan,” kata Abraham di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Ia menjelaskan, saat ini belanja pegawai di Pemerintah Provinsi NTT mencapai sekitar 43,63 persen dari APBD. Untuk menyesuaikan dengan batas maksimal 30 persen, pemerintah daerah diperkirakan perlu mengurangi belanja hingga sekitar Rp540 miliar, yang setara dengan pembiayaan gaji ribuan PPPK.
Abraham mengusulkan adanya pendekatan berbeda bagi daerah yang masuk kategori tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Ia menyarankan agar pemerintah memberikan ruang belanja pegawai hingga sekitar 50 persen dari APBD bagi daerah tersebut, sementara separuh lainnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Menurutnya, kebijakan afirmatif diperlukan karena kondisi fiskal daerah sangat bervariasi. Provinsi dengan PAD besar seperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, dan Bali dinilai memiliki kapasitas fiskal yang lebih kuat untuk menyesuaikan belanja pegawai hingga di bawah 30 persen.
Ia juga menyoroti potensi dampak terhadap layanan dasar jika pengurangan pegawai terjadi secara signifikan. Sebagian PPPK di NTT saat ini bekerja sebagai guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh yang berperan dalam penyelenggaraan layanan publik di daerah kepulauan tersebut.
Kekhawatiran terkait penerapan batas belanja pegawai juga disampaikan pemerintah kabupaten dan kota di NTT. Dari 22 kabupaten dan satu kota di provinsi tersebut, sebagian besar masih mengalokasikan belanja pegawai di atas 30 persen dari APBD.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT, Yosef Rasi, menyebut pemerintah provinsi telah melakukan simulasi penyesuaian untuk memenuhi ketentuan dalam UU HKPD.
Dalam skenario tersebut, penurunan proporsi belanja pegawai dilakukan melalui pengurangan jumlah PPPK secara bertahap serta kebijakan moratorium penerimaan aparatur sipil negara (ASN) baru selama lima tahun.
Berdasarkan perhitungan pemerintah provinsi, lebih dari 12.000 PPPK diperkirakan tidak diperpanjang kontraknya secara bertahap hingga 2030. Pada periode yang sama, sejumlah ASN juga akan memasuki masa pensiun setiap tahun.
Jika skenario tersebut dijalankan, jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT diperkirakan mencapai sekitar 10.812 orang pada 2030, atau berada pada tingkat yang dianggap sesuai dengan batas belanja pegawai dalam UU HKPD.
Namun kebijakan tersebut juga berarti tidak ada penerimaan ASN baru selama beberapa tahun, serta berkurangnya jumlah PPPK yang selama ini mengisi berbagai layanan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah. *** (raihan/sap)



















































