
Komite IV DPD RI akan menguji 23 calon anggota BPK periode 2026–2031. Masyarakat masih diberi ruang menyampaikan masukan terkait rekam jejak dan integritas calon.
Jakarta, majalahparlemen.com — Rekam jejak dan integritas 23 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2026–2031 akan menjadi salah satu perhatian dalam proses uji kelayakan dan kepatutan di DPD RI. Komite IV DPD RI juga masih membuka ruang bagi masyarakat di daerah untuk menyampaikan informasi mengenai para calon sebelum proses tersebut berlangsung.
Komite IV DPD RI dijadwalkan menggelar fit and proper test terhadap 23 calon anggota BPK yang telah diserahkan DPR RI kepada DPD pada 31 Agustus 2026. Penyerahan dilakukan melalui surat Nomor R/10568/PVW.02/8/2026 yang ditandatangani Ketua DPR RI, Puan Maharani.
“Uji kelayakan terhadap para calon tersebut direncanakan berlangsung pada pertengahan September 2026. Sebelumnya, proses pendaftaran, seleksi administrasi, dan uji publik telah dilakukan Komisi XI DPR RI,” kata Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Sebelum melakukan penilaian, Komite IV DPD RI masih memberikan kesempatan kepada masyarakat di daerah untuk menyampaikan pandangan, masukan, pendapat, maupun informasi terkait rekam jejak dan integritas para calon.
Ruang partisipasi tersebut menjadi penting karena BPK memiliki fungsi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dalam materi seleksi DPD, penilaian tidak hanya diarahkan pada kemampuan teknis, tetapi juga integritas, rekam jejak profesional, serta pemahaman terhadap tata kelola keuangan negara.
Komite IV DPD RI juga akan memperhatikan pemahaman calon mengenai desentralisasi fiskal dan pengawasan dana transfer ke daerah (TKD). Aspek tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat karena sebagian belanja publik di daerah bersumber dari transfer pemerintah pusat.
Dari 23 nama yang akan menjalani uji kelayakan, terdapat calon yang berasal dari lingkungan internal BPK, lembaga negara lain, kementerian, perguruan tinggi, BUMN, lembaga keuangan, hingga sektor swasta.
Sejumlah calon merupakan pejabat atau pemeriksa di BPK, sementara lainnya berasal dari KPK, Ombudsman RI, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kemenpora, Bank Indonesia, BPH Migas, LPS, serta sejumlah perusahaan negara dan swasta.
Komposisi tersebut membuat latar belakang keahlian para calon cukup beragam. Bidang yang tercermin dalam profil mereka antara lain pemeriksaan keuangan, audit internal, hukum dan regulasi, kehutanan, energi, migas, ekonomi, teknologi finansial, serta sektor jaminan sosial.
Berikut 23 calon anggota BPK RI periode 2026–2031 yang akan menjalani fit and proper test di Komite IV DPD RI:
1. Anis Fauzan — Advokat
2. Prof. Agung Nur Prabohudono, S.E., M.Si., Ph.D., Ak., CA., CFrA — Guru Besar UNS
3. Kiagus Ibrahim Kholil, S.E., CFE., CHFI. — Analis Ahli Madya KPK
4. Dr. A. Iskandar Zulkarnain, CRP., CIFM., GRCP., CIB., RIFA., CWC. — Komisaris Independen perusahaan fintech berbasis di Singapura
5. Dr. Ir. Martuama Saragi, S.T., M.M., CSFA, IPU — Pemeriksa Ahli Utama BPK RI
6. Imbuh Agustanto, S.E., Ak., M.M., M.H., CFrA, CA — Kepala SPI BP Batam
7. Jodi Purgito — Pensiunan PNS RRI Bengkulu
8. Ir. Laksmi Wijayanti, MCP., CGCAE., QIA. — Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan
9. Diana, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA, ACPA — Pemeriksa Ahli Madya BPK RI
10. Ir. Sofredi Ansyah, M.B.A. — Mantan Anggota Komite Audit LPS
11. Bunyamin, S.E., M.H., Ak., QIA, CIAE, QCRO, CACP — Kepala Internal Audit PT Asuransi Jiwa IFG dan Tenaga Ahli Ekonomi & Keuangan DPD RI
12. Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana, S.E., M.E., M.Ak., CA., Ak., CSFA, CFRA, CGCAE — Anggota BPK RI
13. Iggi Haruman Achsien, S.E., MBA. — Komisaris Independen PT PLN Indonesia Power
14. Hasbi Anshory, S.E., M.M. — Anggota Komite BPH Migas
15. Asep Rahmat Suwandha, S.E., Ak., M.M., CC., CFE., CRGP., CAFG., CESGRC. — Konsultan keuangan, GRCC dan antikorupsi
16. Dr. Muhammad Imam Bagus Asmara, S.H., M.H., MH.Li. — Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ombudsman RI
17. Dr. Drs. Samsudin, S.H., M.H., M.Pd. — Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Kepemudaan dan Keolahragaan Kemenpora RI
18. Kartika Sismiantari, S.T., M.T., CRMP., CFE., CertDA., CertSF., CIA Practitioner — Auditor di Kementerian ESDM
19. Yapit Sapta Putra — Anggota Komite BPH Migas
20. Sapta Haryana, S.E., M.M. — PNS BPK RI
21. Adrie Handria, S.Ak., M.Ak. — Senior Analis DSPK Bank Indonesia
22. Urip Nurhidayat — Direktur PT Electronic Data Interchange Indonesia
23. Dr. (Cand) Khaidir Abdurrahman, S.IP., M.A.P. — Direktur Hubungan Kelembagaan PT ASABRI Persero
Keberagaman latar belakang tersebut membuat proses uji kelayakan tidak hanya menyangkut kemampuan melakukan audit secara teknis. Pengalaman para calon di berbagai sektor dapat menjadi bahan bagi Komite IV untuk menggali pemahaman mereka mengenai persoalan pengelolaan keuangan negara di sektor yang berbeda.
Bagi DPD RI, perhatian terhadap desentralisasi fiskal dan TKD juga relevan karena sebagian besar hubungan fiskal pemerintah pusat dan daerah menyangkut pengelolaan anggaran yang berdampak pada pelayanan publik di daerah. *** (fatni/raihan)


















































