
Jakarta, majalahparlemen.com — Usulan peningkatan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun menuai kritik dari anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan. Menurut Irawan, kebijakan tersebut berpotensi mengganggu peremajaan sumber daya manusia (SDM) di kalangan ASN, yang menjadi kunci dalam pengembangan birokrasi dan pelayanan publik yang lebih baik.
“Walaupun niatnya untuk meningkatkan profesionalisme ASN, perlu kajian mendalam terkait dampaknya terhadap efektivitas pelayanan publik, khususnya di daerah,” ujar Irawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/6/2025).
Irawan menegaskan bahwa regenerasi ASN sangat penting agar sistem birokrasi tetap dinamis dan adaptif terhadap perubahan zaman. Tanpa adanya peremajaan, sistem meritokrasi yang selama ini diterapkan akan terhambat. Proses pembinaan karier dan peningkatan kapasitas generasi muda ASN menjadi terhambat jika orang-orang senior tetap menduduki jabatan tinggi terlalu lama.
Ia memberi contoh, seseorang bisa mencapai jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) pada usia 42 tahun, dan jika usia pensiun ASN diperpanjang hingga 70 tahun, maka orang tersebut akan berada di posisi yang sama selama hampir 30 tahun. Akibatnya, generasi muda yang potensial akan kehilangan kesempatan untuk berkembang dan mengambil posisi penting dalam pemerintahan.
Menurut Irawan, perhatian utama seharusnya bukan pada perpanjangan usia pensiun, tetapi pada bagaimana meningkatkan kualitas dan produktivitas ASN dalam melayani masyarakat. “Yang lebih penting adalah bagaimana ASN menjalankan tugasnya dengan baik, bukan sekadar berapa lama mereka bekerja. Regenerasi ASN yang sehat akan menciptakan birokrasi yang lebih efisien dan responsif,” tambahnya.
Irawan juga menilai bahwa revisi Undang-Undang (UU) ASN yang lebih tepat adalah dengan mengembangkan sistem pensiun yang lebih baik, bukan sekadar memperpanjang usia pensiun. Hal ini karena sistem pensiun yang ada saat ini belum mampu memberikan perlindungan yang memadai bagi ASN di hari tua, dan nilai manfaat pensiun yang diterima masih jauh di bawah penghasilan aktif saat mereka bekerja.
Ia juga mengingatkan bahwa perpanjangan usia pensiun ASN tanpa mekanisme pembinaan yang jelas bisa menimbulkan dampak negatif. Salah satunya adalah moral hazard, di mana seseorang bisa memanfaatkan posisinya terlalu lama tanpa akuntabilitas yang memadai. Stagnasi dalam birokrasi dan rendahnya inovasi dalam pelayanan publik bisa terjadi, yang tentunya merugikan masyarakat.
“Reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik adalah amanah konstitusi yang harus dijaga dan dilaksanakan demi kemajuan pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Irawan mengusulkan agar revisi UU ASN lebih difokuskan pada perbaikan sistem pensiun yang memberikan jaminan sosial yang lebih baik bagi ASN. Dengan perbaikan tersebut, ASN bisa menjalani masa pensiun dengan lebih sejahtera dan tidak bergantung sepenuhnya pada gaji aktif mereka.
Selain itu, Irawan juga mengingatkan pentingnya memperhatikan harapan hidup yang relatif tinggi di Indonesia, yang saat ini berada di angka 72 tahun. Jika batas usia pensiun tetap 70 tahun, banyak ASN yang mungkin belum sempat menikmati masa pensiun dengan keluarga mereka. Maka dari itu, penting untuk merancang kebijakan pensiun yang lebih manusiawi dan berorientasi pada kesejahteraan jangka panjang. *** (irvan/sap)




















































