Senator NTT Desak Pemerintah Cabut Moratorium Pemekaran Daerah

Jakarta, majalahparlemen.com — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Abraham Liyanto, mendesak pemerintah memberikan kepastian terkait pencabutan kebijakan moratorium pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) yang telah diberlakukan sejak 2014.

“Sudah terlalu lama. Sejak tahun 2014, sampai sekarang. Mau sampai kapan ini diberlakukan?” ujar Abraham saat ditemui di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Desakan tersebut kembali disuarakan menyusul ketidakjelasan yang ia terima dalam Focus Group Discussion (FGD) DPD RI bersama Direktur Penataan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumule Tumbo, pada 20 Mei 2025 lalu. Menurut Abraham, jawaban yang diberikan dalam forum tersebut tidak menyentuh substansi dan tak memberi kepastian.

Abraham mengungkapkan, desakan pencabutan moratorium datang langsung dari masyarakat di daerah pemilihan (dapil) setiap kali ia melakukan kunjungan kerja. Konstituennya menagih janji tentang kelanjutan DOB yang selama ini diperjuangkan.

“Mau tidak menjawab, rasanya tidak enak. Mereka yang pilih kami. Seolah-olah kami tidak memperjuangkan aspirasi mereka. Padahal kami terus menyuarakan hal ini ke pemerintah pusat, tetapi tidak pernah ditanggapi,” tegas anggota Komite I DPD RI itu.

Ia menyebut, masyarakat daerah merasa adanya ketidakadilan dalam implementasi moratorium, khususnya saat melihat pemekaran wilayah di Papua pada 2022 lalu.

“Masyarakat bertanya, kenapa Papua bisa dimekarkan, sementara daerah lain tidak? Kalau memang moratorium masih berlaku, mengapa Papua diistimewakan?” ucap Abraham yang juga menjabat Ketua Badan Sosialisasi MPR RI.

Abraham menilai, kebijakan pemekaran seharusnya dilakukan secara selektif dan bertahap dengan memperhatikan urgensi dan kepentingan strategis nasional. Ia mengusulkan tiga kriteria utama untuk pertimbangan pembukaan pemekaran:

Pertama, daerah perbatasan negara, seperti wilayah yang berbatasan langsung dengan Timor Leste dan Malaysia. Menurutnya, daerah perbatasan rentan dipengaruhi oleh dinamika geopolitik luar negeri dan membutuhkan perhatian khusus.

Kedua, daerah rawan konflik, yang membutuhkan pendekatan khusus seperti yang diterapkan di Papua.

Ketiga, daerah dengan jumlah penduduk sangat besar, misalnya Jawa Barat, yang secara administratif sudah terlalu padat dan sulit dikelola.

“Harus bertahap, berdasarkan urgensi dan skala prioritas. Jangan dibuat menggantung seperti sekarang,” tegasnya.

Dorongan untuk mencabut moratorium kembali mencuat saat Abraham menerima kunjungan dari tokoh-tokoh masyarakat Amanatun, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Senin (19/5/2025). Rombongan dipimpin langsung oleh Bupati TTS Eduard Markus Lioe, akademisi sekaligus Rektor Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang Godlief F. Neonufa, tokoh perjuangan DOB Amanatun Nim Liu, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan TTS Andre Pentury.

Mereka mendesak pemerintah pusat segera membuka kembali proses pemekaran daerah dan meminta agar Amanatun dijadikan DOB, mengingat dokumen pengajuan mereka telah diserahkan sebelum kebijakan moratorium diberlakukan.

Amanatun adalah satu dari 11 usulan DOB dari NTT yang telah diajukan ke Kemendagri sebelum moratorium. Usulan-usulan lainnya meliputi: Adonara (Flores Timur), Pantar (Alor), Amfoang (Kupang), Amanuban (TTS), Manggarai Barat Daya (Manggarai Barat), Kota Maumere, Pahunga Lodu, Sumba Selatan, Sumba Timur Jaya, dan Malolo (Sumba Timur).

Abraham menegaskan, pemerintah harus bersikap adil dalam menanggapi aspirasi masyarakat dari berbagai daerah yang telah lama menunggu kejelasan. “Sudah lebih dari satu dekade rakyat menunggu. Pemerintah jangan terus-menerus menghindar dari tanggung jawab,” pungkasnya. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *