Komite I DPD RI Soroti Banyak Masalah Otonomi Daerah di Maluku Utara

Maluku Utara, majalahparlemen.com — Komite I DPD RI menemukan sejumlah persoalan krusial dalam pelaksanaan otonomi daerah. Temuan itu terungkap saat melakukan kunjungan kerja ke Maluku Utara pada Senin (17/11/2025). Implementasi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah disesuaikan dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dinilai terus mengalami tarik menarik kewenangan antara pusat dan daerah, sementara aspirasi pemekaran wilayah justru semakin meningkat.

Kunjungan ini dipimpin Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, didampingi Ketua Komite I Andi Sofyan Hasdam, Wakil Ketua I Bahar Buasan, Wakil Ketua III Muhdi, serta Senator tuan rumah Sultan Hidayatullah Sjah II. Rombongan disambut langsung Sekretaris Daerah Maluku Utara dalam pertemuan dengan jajaran Forkopimda, OPD terkait, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan kalangan akademisi.

Dalam sambutannya, Sekda Maluku Utara menyoroti sejumlah persoalan seperti kuatnya intervensi pemerintah pusat dalam pembangunan daerah, lambannya masuk investasi swasta profesional, serta konflik lahan yang merugikan masyarakat. Ia mendorong warga yang dirugikan untuk menempuh jalur pengadilan dalam menuntut ganti rugi.

Pemprov juga mengeluhkan tuntutan pembangunan yang semakin besar, namun ruang fiskal daerah terbatas karena sebagian besar Transfer ke Daerah (TKD) masih terserap untuk belanja pegawai.

Kalangan akademisi dari Universitas Nahdlatul Ulama memaparkan persoalan pengangguran, dominasi pekerja tambang dari luar Malut, hingga banyak mahasiswa yang menggantungkan pendidikan pada dana KIP. Tokoh adat menyoroti ketimpangan jumlah PNS dan swasta, konflik batas antardaerah, serta lambannya pembahasan RUU Perlindungan Hak Masyarakat Adat.

Warga Pulau Obi mendesak percepatan pemekaran daerah, sekaligus mengeluhkan kemiskinan, konflik tanah adat, dan kerusakan infrastruktur akibat aktivitas tambang. Mereka juga meminta regulasi baru terkait syarat pendidikan pekerja tambang karena kebijakan yang membolehkan lulusan SMA dinilai merugikan lulusan perguruan tinggi dan mengurangi minat melanjutkan pendidikan tinggi.

Dari masyarakat Ternate, keluhan muncul terkait izin usaha yang dianggap terlalu sentralistik, serta pemotongan tunjangan pegawai Baznas yang berdampak pada kesejahteraan.

Menanggapi berbagai aspirasi, Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung memastikan pihaknya terus memonitor permohonan pembentukan daerah otonomi baru (DOB).
“Komite I konsisten mendukung daerah yang mengajukan pemekaran asalkan sudah memenuhi syarat kesiapan,” ujarnya.

DPD RI juga berkomitmen mendorong penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan sektor tambang serta meneruskan isu pendidikan dan lapangan kerja ke Komite III.

Sejumlah senator lain seperti Hasan Basri, Penrad Siagian, Ade Yuliasih, dan TGH Ibnu Halil menegaskan komitmen mengawal seluruh aspirasi masyarakat Maluku Utara. Mereka menyatakan pentingnya percepatan revisi UU Pemerintahan Daerah, penyelesaian konflik batas, dorongan pencabutan moratorium pemekaran daerah, serta percepatan pembahasan RUU Masyarakat Adat. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *