
Kuala Lumpur, majalahparlemen.com — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyampaikan sederet persoalan mendesak yang dihadapi pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, Steven Sim Chee Keong, di Kuala Lumpur, Sabtu (24/5/2025).
Dalam pertemuan yang berlangsung konstruktif itu, Karding menyoroti sejumlah isu krusial yang selama ini menjadi hambatan utama dalam pelindungan hak-hak PMI, khususnya di sektor perkebunan.
Salah satu isu utama adalah masih rendahnya tingkat upah yang diterima para pekerja migran. Karding mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil studi Koalisi Buruh Migran Berdaulat pada Februari 2025, mayoritas PMI di perkebunan, khususnya di Sabah, hanya menerima gaji di bawah MYR 2.540 per bulan—angka yang masih berada di bawah standar kebutuhan hidup layak (living wage) di Malaysia.
“Upah seperti ini jelas belum mencerminkan penghargaan atas kerja keras mereka. Kita harus dorong perbaikan sistem pengupahan yang lebih manusiawi,” ujar Karding.
Selain persoalan upah, Karding juga menyoroti praktik rekrutmen yang tidak transparan dan kerap melanggar kesepakatan bilateral. Padahal, Indonesia dan Malaysia telah menyepakati skema zero cost recruitment atau rekrutmen tanpa biaya bagi calon pekerja migran.
“Namun kenyataannya, banyak PMI masih terbebani biaya rekrutmen tinggi yang berujung pada utang berkepanjangan dan meningkatkan kerentanan mereka terhadap eksploitasi,” jelasnya.
Masalah lain yang turut disampaikan adalah tingginya jumlah PMI tanpa dokumen resmi. Data KemenP2MI menyebut, sekitar 90 persen PMI di sektor perkebunan Sabah berstatus tidak berdokumen, menjadikan mereka sangat rentan terhadap pelanggaran hukum, eksploitasi, serta kesulitan mengakses layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan.
“Situasi ini sangat mengkhawatirkan. Status ilegal membuat mereka nyaris tak tersentuh sistem pelindungan apa pun,” tegas Karding.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan dari otoritas Malaysia di wilayah-wilayah terpencil. Minimnya inspeksi lapangan membuka celah terjadinya pelanggaran terhadap Akta Kerja 1955 dan standar ketenagakerjaan nasional Malaysia.
“Pengawasan ketenagakerjaan harus menjangkau daerah-daerah luar kota, karena justru di situlah para pekerja paling rentan berada,” kata Karding.
Lebih jauh, ia menyoroti fenomena menyedihkan di lapangan: banyak anak-anak PMI terpaksa ikut membantu orang tua mereka bekerja di perkebunan akibat tidak adanya akses pendidikan dan dokumen legal.
“Ini bukan hanya melanggar hak anak, tapi juga memperparah lingkaran kemiskinan dan ketidakberdayaan. Pemerintah Malaysia perlu memberi perhatian serius,” ungkapnya.
Untuk mengatasi persoalan ini, Karding mengusulkan agar pemerintah Malaysia memfasilitasi skema legalisasi massal bagi PMI tanpa dokumen, terutama di sektor perkebunan. Ia juga mengajukan pembentukan tim teknis bersama yang bertugas mendesain mekanisme pendataan, pemutihan status hukum, serta perlindungan menyeluruh bagi pekerja migran asal Indonesia.
“Kami tidak hanya ingin menyoroti masalah, tapi juga membawa solusi konkret agar pelindungan PMI menjadi prioritas bersama,” pungkas Karding. *** (raihan/sap)




















































