Akibat Kerusuhan, Polda Metro Jaya Sebut Kerugian Rp 180 Miliar dan 160 Polisi Terluka

Jakarta, majalahparlemen.com — Kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada 25–31 Agustus 2025 menimbulkan kerugian besar bagi Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya). Kerusakan fasilitas, kendaraan, dan peralatan mencapai nilai Rp 180 miliar, dengan 160 anggota polisi terluka akibat aksi anarkistis tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa kerusuhan menyebabkan 3.430 unit peralatan rusak, 108 kendaraan rusak, serta 76 unit fasilitas dan gedung dari markas polres, polsek, polsubsektor, hingga pos polisi lalu lintas mengalami perusakan. “Beberapa anggota terluka karena lemparan batu dan bahkan tongkat golf yang dibawa massa aksi,” ujarnya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis malam, (4/9/2025).

Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 tersangka terkait kerusuhan ini. Dari jumlah tersebut, 42 orang dewasa dan satu anak di bawah umur. Para tersangka dibagi menjadi dua klaster: enam orang diduga melakukan penghasutan, sementara 36 lainnya terlibat perusakan. Ade Ary menegaskan bahwa penghasut diduga mengajak anak-anak untuk menyerang polisi dan menyebarkan tutorial pembuatan bom Molotov yang kemudian digunakan menyerang fasilitas umum.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Putu Kholis Aryana, menambahkan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk memburu aktor intelektual dan penyandang dana kerusuhan. “Kami melibatkan PPATK untuk melacak aliran dana para perusuh,” kata Kholis. Hasil wawancara dengan para pelaku menunjukkan bahwa kerusuhan dipicu hasutan agar melakukan perusakan, termasuk melibatkan anak-anak.

Polisi juga telah menangkap enam tersangka penghasutan, termasuk Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, aktivis Syahdan Husein, mahasiswa Khariq Anhar, staf Lokataru Muzaffar Salim, dan dua tersangka lain berinisial RAP dan FL. Polisi menemukan bukti unggahan media sosial yang mendorong anak-anak dan pelajar untuk ikut berdemonstrasi serta membagikan tata cara pembuatan bom Molotov.

Keenam tersangka penghasutan dikenakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE serta Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Perlindungan Anak. Sementara itu, tersangka perusakan masih dalam proses penyidikan dan sebagian telah ditahan, sedangkan satu orang anak di bawah umur tidak ditahan.

Ade Ary menegaskan, “Anak-anak yang terlibat ini dipengaruhi oleh penghasut untuk menyerang polisi dan merusak fasilitas umum. Sebagian pelaku perusakan sudah pernah ditangkap dalam aksi sebelumnya.” *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *