Permendesa 16/2025 Akselerasi Operasional Kopdes Merah Putih

Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 memperkuat landasan penggunaan dana desa untuk mempercepat pembangunan dan operasional Koperasi Desa Merah Putih.

Jakarta, majalahparlemen.com — Pemerintah mempercepat penguatan ekonomi desa di tengah persoalan distribusi pangan, lemahnya kelembagaan usaha rakyat, serta keterbatasan akses pembiayaan di tingkat lokal. Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih didorong menjadi instrumen strategis untuk menjawab tantangan tersebut, tidak hanya sebagai badan usaha, tetapi juga sebagai simpul distribusi dan layanan ekonomi desa.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif hingga ke tingkat desa, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menerbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur fokus penggunaan dana desa tahun 2026, termasuk dukungan langsung terhadap pembentukan dan penguatan Kopdes Merah Putih.

Melalui aturan tersebut, pemerintah desa kini memiliki kepastian hukum dalam mengalokasikan dana desa bagi koperasi. Selama ini, keterbatasan dasar regulasi kerap membuat pemerintah desa berhati-hati, bahkan ragu memasukkan program koperasi ke dalam perencanaan dan penganggaran desa.

Mendes PDT, Yandri Susanto menegaskan, Permendesa ini dirancang agar dukungan dana desa terhadap Kopdes Merah Putih dapat diputuskan secara sah melalui mekanisme musyawarah desa. “Dengan demikian, koperasi diposisikan sebagai bagian integral dari strategi pembangunan ekonomi desa, bukan sekadar program tambahan,” kata Yandri saat menghadiri rapat koordinasi terbatas pelaksanaan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2025).

Dari sisi implementasi nasional, pemerintah mencatat skala program Kopdes Merah Putih telah berkembang signifikan. Saat ini, setidaknya terdapat sekitar 40.000 Kopdes Merah Putih yang siap memasuki tahap pembangunan, sementara 26.000 Kopdes Merah Putih lainnya telah berada dalam proses pembangunan.

Besarnya jumlah tersebut menunjukkan bahwa Kopdes Merah Putih bukan lagi program percontohan, melainkan agenda nasional yang menuntut kesiapan regulasi, pendanaan, dan tata kelola di tingkat desa. Dalam konteks ini, Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 menjadi instrumen penting untuk memastikan dana desa dapat berfungsi sebagai pengungkit utama percepatan operasional koperasi.

Untuk mendukung percepatan di lapangan, pembangunan fisik gerai Kopdes Merah Putih ditugaskan kepada Agrinas Pangan dengan dukungan unsur TNI di daerah. Skema ini diarahkan agar koperasi tidak hanya terbentuk secara administratif, tetapi segera beroperasi sebagai pusat distribusi pangan dan layanan ekonomi masyarakat desa.

Meski demikian, efektivitas kebijakan ini tetap bergantung pada kapasitas pemerintah desa, kualitas pendampingan koperasi, serta pengawasan penggunaan dana desa agar manfaat ekonomi yang dihasilkan bersifat berkelanjutan.

Dengan terbitnya Permendesa Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah berharap dana desa dapat dimanfaatkan secara lebih terarah untuk memperkuat kelembagaan ekonomi desa sekaligus menopang agenda ketahanan pangan nasional berbasis desa. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *