Daerah Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Turunan UU Desa

Jakarta, majalahparlemen.com — Sejumlah organisasi pemerintahan daerah dan desa mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Regulasi turunan ini dinilai mendesak sebagai pedoman penyusunan peraturan daerah terkait tata kelola pemerintahan desa.

Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Jakarta, Rabu (5/11/2025). Hadir dalam forum itu perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), DPP Desa Bersatu, serta pakar pemerintahan desa Sutoro Eko.

RDPU digelar dalam rangka tindak lanjut atas Keputusan DPD RI Nomor 33/DPD RI/III/2024-2025 terkait hasil pemantauan dan evaluasi perda yang menyangkut tata kelola desa.

Wakil Sekjen APKASI sekaligus Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid menjelaskan, sebagian besar kabupaten telah mulai menyesuaikan perda dengan UU Desa terbaru. Namun, belum terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan membuat banyak daerah kesulitan merumuskan regulasi teknis.

“Tanpa PP, daerah kebingungan karena banyak regulasi dari kementerian atau lembaga yang tumpang tindih. Kondisi ini jelas tidak sejalan dengan rekomendasi DPD RI yang mendorong penyederhanaan aturan. Keterlambatan penerbitan PP mengakibatkan kevakuman hukum di tingkat desa dan kabupaten,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, APDESI mengusulkan agar 70 persen Dana Desa dikelola langsung oleh pemerintah desa, sementara 30 persen sisanya diatur oleh pemerintah pusat. Fleksibilitas ini dinilai penting untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.

Senada, APKASI juga menyoroti perlunya dukungan pusat dalam memperkuat kapasitas kelembagaan desa, baik melalui program maupun pendanaan. Mereka juga menyoroti adanya tumpang tindih sekitar 24 aplikasi digital desa yang dikelola lintas kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Keuangan, hingga Kejaksaan.

Ketua Umum DPP Desa Bersatu, M. Asri Anas mengingatkan bahwa semangat rekognisi dan subsidiaritas dalam UU Desa mulai tergerus. “UU Desa seharusnya menempatkan desa sebagai entitas sosial-politik yang diakui dan diberdayakan. Namun, sekarang azas rekognisi itu hilang,” tegasnya.

PP Desa Bersatu juga menolak rencana menjadikan Dana Desa sebagai jaminan Koperasi Merah Putih. Mereka bahkan mendorong kenaikan Dana Desa sebesar 5 persen dari APBN dan alokasi Dana Operasional sebesar 5 persen dari Dana Desa.

Sementara itu, pakar pemerintahan desa, Sutoro Eko menilai relasi antara pemerintah pusat dan desa kini masuk dalam pola “modernis-kolonialisme”, di mana desa hanya menjadi objek administratif.

“Kewenangan desa telah diambil alih. Sekarang hubungan pusat dan desa didominasi oleh lima aspek kolonial: keuangan, program, perangkat, proyek, dan data,” kata Sutoro.

Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N. Liow menegaskan bahwa penguatan tata kelola pemerintahan desa menjadi langkah strategis untuk memastikan efektivitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Desa adalah ujung tombak pelayanan publik dan pembangunan nasional. Karena itu, tata kelola desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel harus menjadi prioritas bersama,” ujarnya.

RDPU tersebut juga dihadiri oleh sejumlah anggota BULD DPD RI, antara lain Ismeth Abdullah (Kepulauan Riau), Fahira Idris (DKI Jakarta), Sinta Rosma Yenti (Kalimantan Timur), Rafiq Al-Amri (Sulawesi Tengah), Yashinta Sekarwangi (DI Yogyakarta), dan Agustinus R. Kambuaya (Papua Barat Daya). *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *