
Jakarta, majalahparlemen.com — Sengketa lahan yang melibatkan masyarakat petani di Lauchi, Sumatera Utara, kembali mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan serius Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, para pemangku kepentingan diminta memberikan klarifikasi dan solusi konkret atas konflik agraria yang berkepanjangan.
RDP yang berlangsung di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025), menghadirkan perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim menegaskan bahwa berbagai laporan masyarakat soal konflik agraria telah diterima dan perlu ditindaklanjuti secara serius. Menurutnya, sengketa lahan yang tidak kunjung diselesaikan dapat berdampak luas, mulai dari ketimpangan sosial, kerusakan lingkungan, hingga terhambatnya agenda reforma agraria nasional.
“Sengketa yang terus dibiarkan bisa memicu konflik horizontal dan menghambat pembangunan. Harus ada langkah konkret dari kementerian dan BUMN terkait,” ujar Abdul Hakim, Senator asal Lampung.
Ia menekankan bahwa RDP kali ini diharapkan tak lagi terjebak pada pembahasan umum, tetapi langsung menyentuh tindak lanjut dari masalah yang telah dibahas sebelumnya.
Sorotan tajam juga datang dari Senator Sumatera Utara, Penrad Siagian, yang mengangkat kasus konflik antara petani Lauchi dengan dua perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), yaitu PT Sumatera Sylva Lestari (SSL) dan PT Sumatera Riang Lestari (SRL).
“Ini bukan sekadar persoalan legalitas lahan, tetapi soal keadilan. Warga terusir dari tanah yang mereka garap selama puluhan tahun. Eksekusi lahan telah menimbulkan korban jiwa dan luka sosial,” ujar Penrad.
Ia meminta agar PTPN menangguhkan seluruh proses eksekusi lahan di Lauchi sampai ada kejelasan hukum dan jaminan pemulihan hak-hak masyarakat.
Menanggapi hal itu, Direktur Aset PTPN III Holding, Agung Setya Iman Efendi, menjelaskan, perusahaan telah membentuk tim investigasi internal guna merespons konflik di Lauchi. Ia menambahkan, lahan yang dipersoalkan masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) aktif hingga 2034, sehingga secara hukum tidak bisa langsung dialihkan.
“Kami sedang mengkaji skema alternatif berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL), agar masyarakat tetap bisa mendapatkan hak pakai secara sah tanpa melanggar aturan HGU yang berlaku,” kata Agung.
Agung juga menyatakan komitmen PTPN untuk mengelola lahan secara berkelanjutan dan memastikan manfaat sosial bagi masyarakat sekitar tetap terjaga. *** (raihan/sap)




















































