
Bogor, majalahparlemen.com — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto turun langsung meninjau dua desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang terancam dilelang karena masuk daftar agunan aset sejak era 1980-an. Desa Sukaharja dan Sukamulya di Kecamatan Sukamakmur itu hingga kini masih tercatat sebagai aset sitaan akibat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam kunjungan lapangan, Yandri menegaskan pemerintah harus mengambil langkah cepat dan tepat agar tanah desa kembali ke tangan rakyat. “Saya sudah minta negara, khususnya pihak Kejaksaan, untuk mengeluarkan desa ini dari status aset yang diagunkan. Kami akan berkomunikasi dengan Jaksa Agung agar tanah bisa kembali dikelola masyarakat, digunakan bercocok tanam, mendukung ketahanan pangan, sekaligus memberi kepastian hukum bagi warga,” ujarnya di lokasi plang penyitaan aset Desa Sukaharja, Kamis (2/10/2025)..
Dari data yang ada, luas tanah yang disita di dua desa mencapai hampir 800 hektare—yakni 337 hektare di Sukaharja dan 451 hektare di Sukamulya. Akibat status hukum tersebut, ribuan warga kehilangan hak mengelola lahan yang seharusnya menjadi sumber ekonomi mereka.
Desa Sukaharja sendiri tercatat sudah ada sejak 1930, jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun, hak masyarakat atas tanahnya terenggut setelah digadaikan dan tercatat sebagai aset BLBI. Yandri menduga ada praktik tidak wajar saat pengagunan dilakukan, termasuk lemahnya verifikasi oleh pihak bank.
“Kami melihat ada indikasi kesepakatan yang tidak seharusnya. Bank pun seharusnya turun langsung memverifikasi kondisi tanah, bukan hanya menerima berkas di atas meja,” tegasnya.
Menurut Yandri, persoalan ini tidak bisa hanya ditangani satu kementerian. Negara perlu hadir dengan regulasi baru sebagai payung hukum agar kasus serupa tidak terulang. “Tidak boleh ada ego sektoral. Semua pihak, mulai dari Kementerian Kehutanan, ESDM, Kemendagri, ATR/BPN, hingga Transmigrasi, harus duduk bersama menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Selain status agunan, sebagian wilayah desa juga masuk kawasan hutan, sehingga menambah kerumitan administrasi dan pembatasan pemanfaatan lahan. Yandri menekankan penyelesaian cepat sangat penting, mengingat desa-desa tersebut memiliki potensi pertanian besar yang bisa menopang kebutuhan pangan lokal.
“Kalau tidak segera diselesaikan, masyarakat terus dirugikan. Padahal desa-desa ini punya lahan subur yang bisa menyokong program ketahanan pangan nasional,” pungkasnya. *** (raihan/sap)




















































