
Bekasi, majalahparlemen.com — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan penempatan pekerja migran PT Putri Samawa Mandiri. Perusahaan tersebut dihentikan sebagian operasionalnya selama tiga bulan setelah terbukti tidak memberangkatkan 326 calon pekerja migran Indonesia (CPMI), dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 6,3 miliar.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (MenP2MI), Abdul Kadir Karding, dalam keterangannya di Bekasi, Selasa (8/7/2025), menyatakan bahwa pelanggaran ini merupakan salah satu kasus terburuk dalam beberapa tahun terakhir. Proses pengusutan kasus telah berlangsung sejak 2024, bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sebelum akhirnya dilimpahkan kembali ke KemenP2MI.
“Perusahaan ini telah mempermainkan harapan ratusan CPMI yang sudah membayar dan menanti keberangkatan mereka. Ini tindakan yang sangat merugikan dan tidak manusiawi,” tegas Menteri Karding.
Selama masa sanksi, PT Putri Samawa Mandiri dilarang total menjalankan proses rekrutmen, seleksi, dan pengurusan dokumen penempatan ke luar negeri. KemenP2MI juga memastikan pemantauan ketat terhadap aktivitas perusahaan tersebut, serta akan melakukan evaluasi lanjutan usai masa sanksi berakhir.
Menteri Karding juga memperingatkan seluruh perusahaan penempatan pekerja migran agar tidak mencoba mengambil keuntungan dari kesulitan ekonomi calon pekerja migran.
“Kepada semua P3MI, jangan main-main. Kalau terbukti menyalahgunakan wewenang, kami tidak segan mengambil langkah hukum. Pelaku bisa dipidana,” ujarnya dengan nada tegas. *** (raihan/sap)




















































