Komite III DPD RI Dorong Reformasi Layanan Haji, Usul Bentuk Kementerian Khusus

Jakarta, majalahparlemen.com — Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyampaikan hasil final pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji 1446 H/2025 M. Evaluasi yang dilakukan menyeluruh terhadap regulasi, kelembagaan, dan teknis pelaksanaan haji ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, termasuk usulan pembentukan Kementerian Haji Republik Indonesia.

Wakil Ketua Komite III DPD RI, Jelita Donal, Lc., dalam rapat finalisasi yang digelar di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin (7/7/2025), menyampaikan bahwa hasil pengawasan ini bertujuan memperbaiki tata kelola dan perlindungan terhadap jemaah haji Indonesia yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun.

“Penyelenggaraan haji tahun ini menampakkan berbagai tantangan serius, baik dari sisi regulasi maupun operasional. Maka, kami merekomendasikan revisi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah — agar tata kelola haji lebih kuat dan modern,” tegas Jelita.

Salah satu poin paling menonjol dari rekomendasi Komite III DPD, di antaranya peningkatan status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji RI. Menurut Jelita, langkah ini penting agar Indonesia, sebagai negara pengirim jemaah haji terbesar di dunia, memiliki kelembagaan yang sepadan dengan Kementerian Haji Arab Saudi.

“Dengan status kementerian, posisi Indonesia dalam diplomasi dan negosiasi haji akan lebih kuat dan setara. Ini juga akan mempercepat pengambilan kebijakan dan tanggap darurat di lapangan,” jelasnya.

Komite III DPD RI juga memberi perhatian khusus terhadap kedisiplinan dan profesionalisme petugas haji. Berdasarkan laporan lapangan, masih ditemukan kurangnya jumlah petugas serta adanya oknum yang tidak menjalankan tugas secara optimal.

“Pelayanan jemaah harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan empati. Penambahan jumlah petugas sesuai proporsi jemaah sangat diperlukan,” ujarnya.

Selain itu, sistem syarikah (perusahaan penyedia layanan di Arab Saudi) juga dikritisi, terutama menyangkut ketidak-tepatan input data jemaah dan buruknya komunikasi antar-otoritas.

“Ketidaksesuaian data berdampak langsung pada layanan, mulai dari konsumsi hingga transportasi jemaah. Komunikasi dengan pihak syarikah harus ditingkatkan dengan sistem digital yang transparan dan dapat dipantau real-time,” tambah Jelita.

Melalui hasil pengawasan ini, Komite III DPD RI berharap pemerintah dapat mengambil langkah konkrit dalam melakukan transformasi menyeluruh terhadap sistem haji nasional — dari sisi regulasi, pelayanan, hingga diplomasi.

Langkah-langkah strategis ini dinilai penting untuk memastikan pelayanan ibadah haji yang tidak hanya profesional dan akuntabel, tetapi juga berorientasi pada kenyamanan, keamanan, dan keselamatan jemaah.

“Haji bukan sekadar ritual ibadah, tetapi menyangkut harkat dan martabat bangsa. Negara harus hadir secara penuh dalam memastikan kualitas penyelenggaraannya,” tutup Jelita. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *