Putusan MK Soal Pemilu Bikin Pusing Elit Parpol

Jakarta, majalahparlemen.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXI/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan polemik tajam di kalangan elite politik dan parlemen. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyatakan bahwa DPR masih dalam tahap mengkaji secara hati-hati langkah tindak lanjut atas keputusan tersebut.

“Kita masih mengkaji, karena polemiknya cukup tinggi. Ada yang bilang putusan ini melanggar konstitusi, bahkan melebihi kewenangan MK,” ujar Adies kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Menurut Adies, kehati-hatian diperlukan karena berbagai pihak, termasuk partai politik, memiliki pandangan berbeda mengenai putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa DPR dan pemerintah akan memprioritaskan kepentingan rakyat dalam mengambil keputusan, bukan demi keuntungan politik kelompok atau individu.

“Kami juga baru awal berbicara dengan pemerintah pekan lalu. Sekarang pemerintah pun tengah mengkaji. Harapannya nanti ada satu keputusan yang adil dan tidak merugikan pihak manapun, terutama rakyat dan pemerintah,” tambah politisi Fraksi Golkar itu.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pimpinan DPR. Komisi II, menurutnya, siap membahas lebih lanjut apabila ditugaskan untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut, termasuk kemungkinan revisi UU Pemilu maupun pengaturan ulang mekanisme Pilkada.

“Kalau kami diminta untuk membahas, kami pastikan pembahasannya terbuka dan memenuhi prinsip meaningful participation. Semua pihak akan kami undang, dari yang paling konservatif sampai yang paling progresif,” tegas politisi dari Partai NasDem itu.

Ia menambahkan bahwa seluruh fraksi dan partai politik masih mencermati secara mendalam implikasi dari putusan MK 135. Bahkan muncul perdebatan apakah menjalankan atau tidak menjalankan putusan tersebut sama-sama berpotensi menabrak konstitusi.

“Ke depan, biarlah para ketua umum partai atau minimal ketua fraksi yang menentukan sikap resmi partainya. Kami di Komisi II siap menindaklanjuti arahan, baik untuk revisi regulasi per sektor maupun secara omnibus,” jelas Rifqi. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *