Menteri Karding Geram: “Kita Urus Manusia, Bukan Hewan!” — Agen Migran di Bekasi Disegel

Bekasi, majalahparlemen.com — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menunjukkan kemarahannya saat inspeksi mendadak ke kantor dan tempat penampungan milik perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) PT Esdema Mandiri di Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (20/5/2025).

Kunjungannya itu berujung pada penyegelan setelah Menteri Karding menemukan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari fasilitas penampungan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang tidak layak huni hingga dugaan penelantaran ribuan pekerja.

“Kaya gini nih enggak layak, kita ngurus manusia, bukan ngurus hewan ini!” tegas Menteri Karding dengan nada tinggi saat melihat langsung kondisi fisik penampungan.

Bangunan sempit, ventilasi minim, serta kondisi sanitasi yang buruk membuat tempat itu dinilai jauh dari standar kelayakan. Menurut Karding, tempat penampungan harus menjadi ruang aman dan nyaman bagi calon pekerja migran sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

“Ini tempat buat manusia atau apa ini? Enggak jelas. Dibuat yang bagus, kita ini ngurus nyawa manusia,” tambahnya.

KemenP2MI menemukan PT Esdema Mandiri gagal memberangkatkan 16 calon pekerja migran meski telah menerima dana penempatan senilai Rp 325 juta. Dari jumlah tersebut, baru 10 orang yang menerima pengembalian dana, sementara 6 lainnya masih menunggu.

Tak hanya itu, Karding juga mengungkap bahwa sebanyak 1.522 calon pekerja lainnya yang sudah menandatangani kontrak kerja belum diberangkatkan oleh perusahaan tersebut.

“Kalau melihat data, mereka juga tidak memberangkatkan beberapa orang, jumlahnya cukup besar, 1.522 orang yang sebenarnya sudah mendapatkan kontrak kerja,” kata Karding.

Menteri Karding mencium adanya pola permainan kotor dari pihak perusahaan, seperti mengalihkan kepemilikan atau mengganti pengurus untuk menghindari tanggung jawab hukum. Ia menegaskan tidak akan segan membawa kasus ini ke ranah pidana.

“Modus kalian saja ini. Pindah, lalu ganti pengurus. Nanti kalau ada unsur pidananya, saya pidanakan,” ujarnya.

Sebagai langkah awal penindakan, KemenP2MI langsung menyegel kantor PT Esdema Mandiri dan menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya. Proses investigasi lanjutan akan dilakukan untuk memastikan hak para CPMI terpenuhi dan pelanggaran dapat ditindak secara hukum.

Pemerintah, kata Karding, berkomitmen melindungi hak-hak pekerja migran sejak dari tanah air hingga ke negara tujuan. “Negara tidak boleh abai. Kita harus hadir untuk memastikan perlindungan terhadap mereka yang mengadu nasib di luar negeri,” pungkasnya. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *