Kemendes dan BPJS Kesehatan Perluas Jangkauan JKN ke Desa

Kerja sama Kemendes PDT dan BPJS Kesehatan difokuskan pada perluasan JKN di desa melalui peningkatan kepesertaan aktif dan integrasi data untuk memperkuat akses layanan kesehatan.

Jakarta, majalahparlemen.com — Upaya memperluas akses layanan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di desa dan daerah tertinggal masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari rendahnya literasi kesehatan, kepesertaan yang belum aktif, hingga keterbatasan integrasi data antarprogram.

Kondisi ini berdampak pada pemanfaatan layanan kesehatan dan potensi beban biaya yang ditanggung masyarakat saat sakit. Untuk menjawab tantangan tersebut, Kemendes PDT, Yandri Susanto menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama dengan Dirut BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

Kerja sama ini difokuskan pada perluasan kepesertaan JKN hingga tingkat desa, peningkatan keaktifan peserta, serta penguatan integrasi data untuk memastikan program berjalan lebih tepat sasaran. Langkah ini juga diarahkan untuk menjangkau wilayah afirmasi yang selama ini menghadapi keterbatasan akses layanan kesehatan.

Yandri menyatakan bahwa pemahaman masyarakat terhadap pentingnya jaminan kesehatan masih perlu ditingkatkan, terutama di desa. Literasi yang rendah dinilai berpengaruh terhadap tingkat keaktifan peserta dalam memanfaatkan layanan JKN.

Menurutnya, kondisi kesehatan masyarakat desa berkaitan langsung dengan produktivitas ekonomi lokal. Program-program pemerintah yang berbasis desa, termasuk penguatan ekonomi dan penyediaan kebutuhan pangan, membutuhkan dukungan sumber daya manusia yang sehat.

Kemendes PDT mencatat terdapat lebih dari 75 ribu desa di Indonesia yang menjadi tempat tinggal mayoritas penduduk. Dengan cakupan tersebut, perluasan JKN di desa dipandang sebagai langkah strategis untuk memastikan perlindungan kesehatan menjangkau sebagian besar populasi.

Sementara itu, Prihati Pujowaskito menyebut bahwa peningkatan kepesertaan aktif menjadi salah satu kunci menjaga keberlanjutan program JKN. Selain itu, integrasi data antarinstansi diperlukan untuk memastikan penyaluran manfaat program lebih akurat dan efisien.

Ia menjelaskan, kerja sama ini merupakan bagian dari kolaborasi yang lebih luas dengan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan Badan Gizi Nasional. Kolaborasi tersebut mencakup penguatan basis data, perluasan cakupan peserta, serta peningkatan kepatuhan dalam pembayaran iuran.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah menargetkan peserta JKN di desa tidak hanya terdaftar, tetapi juga aktif dan dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif maupun biaya. Integrasi program ini juga diharapkan dapat mendukung upaya penurunan beban ekonomi rumah tangga akibat risiko kesehatan.

Penandatanganan kerja sama ini turut dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, antara lain Nugroho Setijo Nagoro, Agustomi Masik, dan Mulyadin Malik. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *