DPD RI – Kemenhan – Kemensos Bahas Pengelolaan TMP dalam Revisi RUU Kesejahteraan Sosial

DPD RI mendorong revisi RUU Kesejahteraan Sosial untuk memperluas perlindungan masyarakat dan memperjelas tata kelola Taman Makam Pahlawan melalui regulasi lintas sektor.

Jakarta, majalahparlemen.com — Kebutuhan akan sistem perlindungan sosial yang lebih adaptif menjadi perhatian dalam pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Sosial. Selain untuk merespons dinamika krisis seperti kemiskinan ekstrem, bencana, dan tekanan ekonomi, penguatan regulasi juga dinilai penting untuk memperjelas tata kelola lintas sektor yang selama ini belum sepenuhnya terintegrasi.

Dalam konteks tersebut, Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin menyatakan bahwa revisi RUU Kesejahteraan Sosial perlu memperluas cakupan kebijakan, tidak hanya pada penyaluran bantuan sosial, tetapi juga pada sistem perlindungan sosial yang mendukung stabilitas nasional. Hal itu disampaikan dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan dan Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Menurut Sultan, pendekatan lintas sektor diperlukan untuk menghubungkan kebijakan sosial dengan aspek ketahanan negara, terutama dalam menghadapi situasi darurat yang berdampak luas pada masyarakat. Ia menekankan bahwa perlindungan sosial yang efektif berperan dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.

DPD RI juga mendorong agar revisi RUU mencakup penguatan sistem yang mampu merespons berbagai risiko, termasuk kerentanan akibat krisis pangan, bencana alam, serta tekanan ekonomi global. Dengan pendekatan tersebut, kebijakan sosial diharapkan tidak hanya bersifat responsif, tetapi juga memiliki kesiapan menghadapi kondisi darurat.

Salah satu poin yang dibahas adalah pengelolaan Taman Makam Pahlawan (TMP). Saat ini, pengelolaan TMP berada di bawah Kementerian Sosial, namun belum memiliki pengaturan rinci terkait pembagian kewenangan antarinstansi. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih dalam pelaksanaan di lapangan.

Donny Ermawan menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan skema pengelolaan bersama antara Kementerian Pertahanan dan Kementerian Sosial. Pengaturan tersebut direncanakan akan dimasukkan secara eksplisit dalam pasal-pasal revisi RUU Kesejahteraan Sosial untuk memberikan kejelasan peran masing-masing pihak.

Menurut Donny, penguatan dasar hukum pengelolaan TMP juga berkaitan dengan upaya menjaga penghormatan negara terhadap pahlawan serta memastikan pengelolaan yang lebih terkoordinasi.

Senada dengan itu, Agus Jabo Priyono menekankan pentingnya kepastian hukum guna mencegah tumpang tindih kewenangan di masa mendatang. Ia menyebut, pengaturan yang lebih jelas akan mendukung koordinasi antar kementerian dan meningkatkan efektivitas pengelolaan.

Sementara itu, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, Abdul Kholik, menyatakan bahwa usulan terkait pengelolaan TMP akan diintegrasikan dalam pembahasan revisi RUU. DPD RI, kata dia, telah menyiapkan rancangan teknis dan akan mendorong agar revisi tersebut masuk dalam prioritas program legislasi nasional.

Jika disahkan, revisi RUU Kesejahteraan Sosial ini diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan sosial yang lebih terintegrasi sekaligus memberikan kepastian tata kelola pada sektor-sektor terkait. Langkah tersebut juga diarahkan untuk memastikan kebijakan sosial mampu menjangkau kebutuhan masyarakat dalam berbagai kondisi, termasuk situasi krisis. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *