Kemenhaj Dukung Saudi Berantas Makelar Haji Ilegal

Jakarta, majalahparlemen.com –- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mendukung langkah tegas Pemerintah Arab Saudi memberantas praktik makelar ilegal dalam pengadaan layanan haji. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi pengadaan, mencegah pembengkakan biaya, serta melindungi kepentingan jamaah.

Dukungan itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyusul terbitnya surat edaran Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah yang secara tegas melarang praktik perantara atau percaloan dalam proses pengadaan layanan haji.

“Kami menyambut baik surat edaran yang disampaikan oleh Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah terkait sikap tegas pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk memantau dan melarang keras praktik-praktik makelar atau percaloan dalam proses pengadaan pelayanan haji di Arab Saudi,” ujar Dahnil di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Menurut Dahnil, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh proses pengadaan layanan haji, baik di Arab Saudi maupun Indonesia, terbebas dari praktik makelar dan percaloan.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Arab Saudi menekankan pentingnya menjaga integritas dan keabsahan kontrak antara penyelenggara dengan perusahaan penyedia layanan.

Sejumlah praktik yang menjadi perhatian antara lain pemaksaan penggunaan perantara, pemberian hadiah berupa barang, hingga pembayaran komisi finansial dengan dalih pemasaran atau alasan lainnya.

Praktik semacam itu berpotensi menaikkan biaya paket layanan tanpa disertai peningkatan kualitas pelayanan kepada jamaah. Karena itu, setiap tahapan pengadaan hingga penandatanganan kontrak harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami bersama Pemerintah Kerajaan Arab Saudi tentu akan bekerja sama untuk memastikan semua proses pengadaan perhajian, terutama yang akan berlangsung di Arab Saudi dan kemudian juga di Indonesia, dapat berjalan dengan cara-cara yang bersih,” kata Dahnil.

Sebagai bagian dari upaya pemberantasan praktik ilegal, Kemenhaj juga telah menginisiasi gerakan Bongkar Mafia Haji dan Umrah. Gerakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan layanan haji dan umrah.

Pengawasan tersebut akan memasuki tahapan penting seiring dimulainya persiapan pengadaan layanan haji 2027 di Arab Saudi. Dahnil mengatakan, Kemenhaj segera mengirimkan tim pengadaan untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai perusahaan penyedia layanan atau provider haji.

Ia meminta masyarakat turut mengawasi proses tersebut, termasuk melaporkan apabila menemukan indikasi kecurangan, praktik makelar, maupun percaloan.

“Kami berharap ada partisipasi publik untuk turut mengawasi proses-proses persiapan pengadaan di sana dan melaporkan apabila ditemukan kecurangan, praktik makelar, praktik percaloan, dan sebagainya,” ujarnya. *** (fatoni/raihan)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *