
Pemerintah memperkuat pemutakhiran DTSEN sebagai basis data terpadu untuk penyaluran bantuan sosial, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan desa.
Serang, majalahparlemen.com — Pemerintah mendorong pemutakhiran basis data sosial ekonomi nasional untuk mengurangi ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial dan perencanaan pembangunan di tingkat desa. Selama ini, perbedaan data antarinstansi kerap menjadi kendala dalam menentukan penerima manfaat program pemerintah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah mengembangkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data terpadu yang digunakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Sistem ini dirancang untuk menyatukan berbagai data sosial ekonomi yang sebelumnya tersebar di sejumlah instansi.
Dalam kegiatan sosialisasi DTSEN di Kabupaten Serang, Banten, Kamis (12/3/2026), Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (mendes PDT), Yandri Susanto mengatakan, pemutakhiran data menjadi faktor penting agar kebijakan pemerintah dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, data sosial ekonomi bersifat dinamis karena kondisi masyarakat dapat berubah seiring waktu, seperti adanya kelahiran, kematian, maupun perubahan tingkat kesejahteraan. Oleh karena itu, proses pembaruan data perlu dilakukan secara berkala agar tetap mencerminkan kondisi terbaru di lapangan.
“Data yang mutakhir menjadi dasar agar program bantuan, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat dapat disalurkan lebih tepat sasaran,” kata Yandri dalam kegiatan yang berlangsung di Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma’mun, Kabupaten Serang.
Pemerintah menetapkan penggunaan DTSEN melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, yang mewajibkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menggunakan satu sumber data sosial ekonomi dalam perencanaan program dan penyaluran bantuan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi perbedaan data antarinstansi yang selama ini dapat mempengaruhi ketepatan sasaran program bantuan sosial.
Dalam implementasinya, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk menyelaraskan data penerima manfaat, termasuk melalui integrasi kerja antara pendamping desa dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Koordinasi tersebut juga diarahkan untuk mendukung program penanggulangan kemiskinan, termasuk kemiskinan ekstrem di wilayah pedesaan.
Pemerintah menilai desa memiliki peran penting dalam proses pemutakhiran data karena aparat desa dan pendamping lapangan memiliki akses langsung terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Dengan sistem data yang terintegrasi, program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat diharapkan dapat dirancang berdasarkan kondisi aktual di tingkat desa, termasuk di wilayah yang selama ini sulit dijangkau layanan pemerintah.
Kegiatan sosialisasi DTSEN di Serang juga dihadiri Mensos Saifullah Yusuf, Bupati Serang Ratu Rachmatu Zakiyah, serta sejumlah pejabat kementerian dan pemerintah daerah.
Melalui penggunaan basis data tunggal, pemerintah berharap proses penyaluran bantuan sosial dan perencanaan pembangunan dapat dilakukan dengan lebih konsisten, sekaligus meminimalkan kesalahan sasaran penerima manfaat di berbagai daerah. *** (raihan/sap)



















































