
DPD RI mendorong reformulasi kebijakan desentralisasi politik guna memperkuat tata kelola daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menyesuaikan pengaturan kewenangan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.
Jakarta, majalahparlemen.com — Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong reformulasi kebijakan desentralisasi politik sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di tengah meningkatnya kompleksitas pembangunan dan pelayanan publik di berbagai wilayah Indonesia.
Dorongan tersebut muncul di tengah evaluasi berkelanjutan terhadap pelaksanaan otonomi daerah yang telah berlangsung lebih dari dua dekade. Sejumlah daerah dinilai memiliki kebutuhan, kapasitas, dan tantangan yang berbeda sehingga memerlukan pendekatan kebijakan yang lebih adaptif dibandingkan model pengaturan yang seragam.
Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan, penyempurnaan desain desentralisasi perlu dilakukan agar mampu mengakomodasi karakteristik masing-masing daerah sekaligus menjaga kohesi nasional. Menurutnya, keberagaman kondisi daerah harus menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan hubungan pusat dan daerah.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/6/2026), Sultan menekankan bahwa pengalaman Indonesia dalam menerapkan berbagai bentuk daerah khusus dan daerah istimewa dapat menjadi dasar untuk menyusun desain desentralisasi yang lebih sistematis.
DPD RI memandang pendekatan desentralisasi asimetris tidak semata-mata berkaitan dengan pemberian status khusus kepada daerah tertentu, melainkan sebagai instrumen konstitusional untuk memastikan pemerintahan daerah dapat berjalan sesuai kebutuhan dan kapasitas masing-masing wilayah.
Pembahasan tersebut juga mengemuka seiring sejumlah kajian yang menunjukkan masih adanya ketimpangan antara kewenangan politik yang diberikan kepada daerah dengan kapasitas kelembagaan dan administrasi yang tersedia. Kondisi itu dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas layanan kepada masyarakat.
Peneliti Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri BRIN, Mardyanto Wahyu Tryatmoko, dalam forum yang sama mengungkapkan bahwa pelaksanaan desentralisasi masih menghadapi sejumlah persoalan struktural. Salah satunya adalah fenomena fractured autonomy, yakni situasi ketika otonomi daerah tetap berlangsung secara formal namun ruang geraknya berkurang dalam praktik pemerintahan sehari-hari.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat berdampak pada fragmentasi tata kelola, melemahnya efektivitas pemerintahan daerah, hingga munculnya hambatan dalam proses pelayanan publik apabila tidak diantisipasi melalui penataan kebijakan yang tepat.
Dalam konteks kebijakan nasional, gagasan reformulasi desentralisasi yang disampaikan DPD RI menunjukkan adanya dorongan untuk menyeimbangkan kembali hubungan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Langkah itu dinilai penting mengingat berbagai program pembangunan saat ini semakin membutuhkan koordinasi lintas tingkat pemerintahan.
Selain penataan kewenangan, DPD RI juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan daerah dan peningkatan kualitas kepemimpinan lokal. Aspek tersebut dipandang menjadi faktor kunci agar otonomi daerah tidak hanya berhenti pada pengaturan administratif, tetapi mampu menghasilkan pelayanan yang lebih efektif dan pembangunan yang lebih merata.
Bagi DPD RI, keberhasilan reformulasi desentralisasi pada akhirnya akan diukur dari dampaknya terhadap masyarakat. Indikator utamanya adalah peningkatan kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan antarwilayah, perluasan partisipasi masyarakat, serta penguatan kehadiran negara hingga ke tingkat daerah. *** (raihan/sap)



















































