
Gerakan Petisi 26 mendesak APH dan Inspektorat mengaudit tender drainase Rp199,7 juta di Bogor yang dimenangkan perusahaan beralamat di Papua.
Bogor, majalahparlemen.com — Penetapan pemenang tender proyek pemerintah di Kabupaten Bogor kembali dipertanyakan. Kali ini, sorotan tertuju pada proyek pembangunan drainase senilai Rp199,7 juta di Desa Cibutut Timur, Kecamatan Sukaraja, yang dimenangkan perusahaan beralamat di Papua. Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu atau Gerakan Petisi 26 meminta proses pengadaan tersebut diperiksa untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Ketua Gerakan Petisi 26, Rizwan Riswanto, mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Bogor menelusuri proses lelang paket pekerjaan di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor itu. Ia juga meminta pemeriksaan terhadap kemungkinan praktik bisnis tersembunyi dan pengaturan proyek APBD yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN).
Berdasarkan data tender pada portal pengadaan pemerintah, spse.inaproc.id, paket bernama “Belanja Konstruksi Drainase Lingkungan di Desa Cibutut Timur Kecamatan Sukaraja” memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp199.700.000. Pemenangnya tercatat sebagai CV Pancawati Pentaswara, yang beralamat di Graha Mentari B/7, Jayawijaya, Papua.
Perbedaan domisili perusahaan dengan lokasi pekerjaan itu memunculkan pertanyaan mengenai penerapan kebijakan afirmasi bagi penyedia jasa lokal. Gerakian Petisi 26 merujuk pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa yang menyebut pekerjaan konstruksi dengan pagu di bawah Rp2 miliar perlu diprioritaskan kepada penyedia yang berdomisili di kabupaten atau kota tempat pekerjaan dilaksanakan.
Rizwan menilai dugaan kejanggalan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan. Ia mempertanyakan kemungkinan adanya praktik bisnis tersembunyi atau pengaturan proyek APBD oleh oknum ASN. Dugaan itu, menurut prinsip pemeriksaan yang akuntabel, harus diuji melalui dokumen dan bukti, bukan berhenti pada kecurigaan.
“Jangan-jangan, perilaku oknum ASN yang melakukan praktik bisnis tersembunyi atau pengaturan proyek APBD ini bukan kali pertama terjadi,” kata Riswan kepada wartawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (19/10/2026).
Organisasi masyarakat sipil itu meminta APH dan Inspektorat memeriksa seluruh tahapan pengadaan, mulai dari penyusunan persyaratan, evaluasi penawaran, hingga penetapan pemenang. Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah terdapat intervensi atau konflik kepentingan yang memengaruhi hasil tender.
Gerakan Petisi 26 turut mendesak Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengambil langkah tegas jika ditemukan penyalahgunaan wewenang di lingkungan birokrasi. Pengawasan, menurut Riswan, diperlukan agar anggaran daerah dikelola secara transparan, kompetitif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor serta pihak yang menangani pemilihan penyedia perlu menjelaskan dasar penetapan CV Pancawati Pentaswara sebagai pemenang. Tanggapan perusahaan juga dibutuhkan untuk memastikan bagaimana persyaratan tender dipenuhi.
Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran administratif, kata Riswan, pemerintah daerah perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan. Apabila ditemukan bukti awal dugaan tindak pidana, hasil pemeriksaan dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Bagi Gerakan Petisi 26, persoalan ini bukan semata-mata tentang nilai proyek, melainkan juga transparansi pengadaan dan pengawasan belanja daerah. Rizwan menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kejelasan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap pihak yang terbukti melanggar. *** (fatoni/raihan)


















































