
Mendes PDT, Yandri Susanto menyebut Koperasi Desa Merah Putih menjadi instrumen pemerataan ekonomi, penyaluran subsidi, dan penguatan ekonomi desa.
Jakarta, majalahparlemen.com — Pemerataan ekonomi dan penyaluran subsidi hingga ke masyarakat desa masih menjadi tantangan dalam pembangunan nasional. Pemerintah menyatakan rasa optimis bahwa Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat ekonomi desa sekaligus memastikan barang bersubsidi dapat diakses masyarakat dengan harga yang lebih terjangkau.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto mengatakan, pengembangan KDMP merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita keenam Presiden Prabowo Subianto, yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan.
Menurut Yandri, kebijakan tersebut menempatkan desa sebagai pelaku utama pembangunan, bukan sekadar penerima program pemerintah.
“Pak Prabowo langsung leterlek menyebut membangun dari desa,” kata Yandri dalam Talk Show Jejak Perubahan 2 Indonesia Menuju Kemandirian di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Yandri menyebut KDMP sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat aktivitas ekonomi desa. Namun, keberadaan koperasi tersebut, menurut dia, tidak dimaksudkan untuk menggantikan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menyiapkan pembagian peran agar kedua lembaga ekonomi itu dapat berjalan berdampingan tanpa tumpang tindih dalam menjalankan usaha.
BUM Desa diarahkan untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal, antara lain melalui desa ekspor, desa wisata, dan desa tematik. Sementara itu, KDMP diposisikan sebagai saluran distribusi kebutuhan masyarakat, termasuk barang bersubsidi.
Pembagian fungsi tersebut menjadi penting karena efektivitas pembangunan ekonomi desa tidak hanya ditentukan oleh pembentukan lembaga, tetapi juga oleh kemampuan masing-masing lembaga mengembangkan usaha yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Yandri mencontohkan distribusi LPG bersubsidi sebagai salah satu persoalan yang ingin diatasi melalui KDMP. Menurut dia, subsidi yang dialokasikan pemerintah melalui APBN perlu dipastikan benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.
Ia menyebut harga LPG yang dijumpai di sejumlah tempat dapat mencapai Rp24.000 hingga Rp30.000 per tabung. Melalui KDMP, pemerintah menargetkan harga berada pada kisaran Rp16.000 hingga Rp18.000. “Melalui KDMP itu antara Rp16.000 sampai Rp18.000,” ujarnya.
Perbedaan harga tersebut menjadi salah satu indikator yang dapat digunakan untuk menilai manfaat koperasi bagi masyarakat. Meski demikian, keterjangkauan harga perlu ditopang oleh kepastian pasokan, pengawasan distribusi, dan kepatuhan terhadap ketentuan harga yang berlaku.
Dari sisi pembangunan infrastruktur, Yandri mengatakan pemerintah menargetkan 80.000 KDMP. Hingga akhir Oktober 2026, sekitar 35.000 unit ditargetkan telah menyelesaikan pembangunan gudang dan gerai, sedangkan sekitar 10.000 unit disebut telah beroperasi.
Yandri juga menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak memotong dana desa, melainkan mengubah tata kelolanya. Ia menyatakan aset KDMP akan sepenuhnya menjadi milik desa.
Menurut Yandri, pembagian sisa hasil usaha (SHU) dirancang dengan alokasi 20 persen untuk pendapatan asli desa dan 80 persen untuk dikembalikan kepada anggota koperasi.
Yandri membantah anggapan bahwa KDMP dibentuk langsung oleh pemerintah pusat. Ia mengatakan pembentukan koperasi dilakukan melalui musyawarah desa khusus yang melibatkan berbagai unsur di desa, termasuk kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat.
“KDMP tidak dibentuk oleh pemerintah pusat. Dia tetap dari bawah, melalui Musyawarah Desa khusus,” kata Yandri. *** (fatoni/raihan)


















































