
DPD RI menetapkan sejumlah keputusan legislasi terkait penataan ruang, perlindungan petani dan konsumen, serta pembaruan UU Perindustrian dalam Sidang Paripurna.
Jakarta, majalahparlemen.com — Perubahan tata ruang, digitalisasi perdagangan, tekanan terhadap sektor pertanian dan kebutuhan penguatan industri menempatkan sejumlah regulasi lama pada situasi yang harus disesuaikan dengan kondisi baru. DPD RI merespons persoalan tersebut dengan menetapkan sejumlah agenda legislasi dalam Sidang Paripurna Ke-21 Masa Sidang V Tahun Sidang 2025–2026.
Sidang yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026) itu menetapkan empat agenda legislasi. Di antaranya penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Penataan Ruang, RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, RUU Pelindungan Konsumen sebagai usul inisiatif DPD RI, serta RUU perubahan kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Keputusan diambil berdasarkan laporan sejumlah alat kelengkapan DPD RI. Rangkaian agenda tersebut mencakup isu yang bersinggungan langsung dengan penggunaan ruang, keberlangsungan usaha petani, transaksi konsumen dan arah pengembangan sektor industri.
Baca juga :
DPD RI Dukung Reformasi Fiskal, Dorong Pemerataan Dana dan Efisiensi Anggaran Daerah
Komite I DPD RI menilai, kerangka hukum penataan ruang perlu diperbarui agar dapat mengikuti perubahan pembangunan dan karakter wilayah Indonesia. Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam mengatakan rancangan baru tersebut diarahkan untuk memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Rancangan itu juga mencakup pendekatan yang lebih terpadu terhadap ruang darat, laut, udara dan ruang bawah tanah. DPD RI mengaitkan kebutuhan tersebut dengan karakter Indonesia sebagai negara kepulauan serta meningkatnya kompleksitas pembangunan.
Perubahan iklim, urbanisasi, transformasi digital, hilirisasi industri dan risiko bencana menjadi sejumlah faktor yang disebut dalam penyusunan RUU. Rancangan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan lingkungan, hak masyarakat, pengawasan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.
Baca juga :
Gugatan Anggaran MBG di MK Pengaruhi Kebijakan Gizi Sekolah
Komite II DPD RI juga menyelesaikan penyusunan RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Tahapannya mencakup penyusunan naskah akademik, rancangan undang-undang, pembahasan internal, harmonisasi hingga finalisasi.
Ketua Komite II DPD RI, Badikenita Br Sitepu mengatakan, rancangan tersebut mencakup sejumlah persoalan yang dihadapi petani. Di antaranya perlindungan lahan pertanian, risiko usaha, akses pembiayaan, teknologi dan mekanisasi serta regenerasi petani.
Perhatian juga diberikan pada pemberdayaan perempuan tani, kelembagaan petani dan peningkatan nilai tambah serta daya saing produk pertanian. Dengan cakupan tersebut, revisi regulasi tidak hanya menyentuh aspek perlindungan, tetapi juga kapasitas petani dalam menghadapi perubahan sektor pertanian.
Baca juga :
Komite IV DPD RI Kunjungi Aceh, Perkuat Pengawasan Keuangan Daerah
Pada sektor konsumen, Komite III DPD RI meminta persetujuan agar RUU Pelindungan Konsumen ditetapkan sebagai usul inisiatif DPD RI. Dasarnya adalah perubahan pola konsumsi dan perdagangan setelah lebih dari dua dekade berlakunya UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Erni Daryanti mengatakan, digitalisasi ekonomi dan munculnya berbagai model transaksi baru membutuhkan kerangka perlindungan yang lebih adaptif. Rancangan tersebut juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Artinya, pembaruan aturan konsumen tidak hanya berkaitan dengan hak pembeli. Regulasi juga perlu mengatur hubungan yang semakin kompleks antara konsumen dan pelaku usaha dalam transaksi yang berkembang melalui sistem digital.
Baca juga :
Komite IV DPD RI Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro PNM di Jawa Timur
Komite IV DPD RI turut menyampaikan rancangan perubahan kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Rancangan tersebut telah melalui proses harmonisasi, pemantapan dan pembulatan konsepsi bersama Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI.
Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi menyampaikan rancangan tersebut untuk ditetapkan sebagai keputusan DPD RI. Namun, bahan yang tersedia belum menjelaskan secara rinci substansi perubahan yang diusulkan dalam regulasi perindustrian tersebut.
Empat agenda legislasi itu memperlihatkan bahwa DPD RI sedang mendorong perubahan aturan pada sektor yang memiliki hubungan langsung dengan pembangunan daerah dan aktivitas ekonomi masyarakat. Tata ruang menentukan bagaimana wilayah dikembangkan, sementara pertanian, perdagangan dan industri berkaitan dengan kegiatan ekonomi serta perlindungan masyarakat. *** (raihan/sap)



















































