Indonesia dan Albania Teken MoU Perlindungan Pekerja Migran

Indonesia dan Albania menandatangani MoU penempatan dan pelindungan pekerja migran sebagai tindak lanjut hubungan bilateral. Kerja sama difokuskan pada tenaga kerja terampil di sejumlah sektor prioritas.

Jakarta, majalahparlemen.com — Perluasan pasar kerja luar negeri bagi pekerja migran Indonesia menuntut adanya kepastian hukum dan sistem pelindungan yang jelas. Tanpa kerangka kerja sama antarpemerintah, proses penempatan berpotensi menghadapi kendala dalam pengawasan, perlindungan hak pekerja, maupun penyelesaian persoalan di negara tujuan.

Dalam konteks tersebut, Indonesia dan Albania menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) mengenai penempatan dan pelindungan pekerja migran di Jakarta, Kamis (30/7/2026). Kesepakatan itu ditandatangani dalam pertemuan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin dengan Menteri Ekonomi dan Inovasi Republik Albania, Delina Ibrahimaj.

Menteri P2MI, Mukhtarudin menyatakan, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari komunikasi bilateral yang berkembang setelah kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Albania. Kesepakatan itu menjadi dasar bagi kedua negara untuk mengembangkan mekanisme penempatan pekerja migran yang memiliki kepastian hukum.

Baca juga :
Wamen P2MI Christina Dorong Sinkronisasi Vokasi untuk Percepatan Penempatan PMI Terampil

Ia menyebut Albania akan menjadi salah satu negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia dengan kategori tenaga kerja terampil (skilled workers), baik di sektor formal maupun profesi tertentu. Pemerintah juga menegaskan kebijakan penempatan diarahkan pada peningkatan kualitas tenaga kerja, dari sektor berkeahlian rendah menuju tenaga kerja menengah dan tinggi.

Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), sejak Januari 2025 hingga 29 Juli 2026 tercatat 142 layanan penempatan pekerja migran Indonesia ke Albania telah difasilitasi pemerintah. Jumlah tersebut masih terbatas, namun dinilai menjadi dasar untuk membangun kerja sama yang lebih terstruktur.

Mukhtarudin juga menekankan bahwa implementasi MoU akan dilanjutkan dengan penyusunan instrumen operasional sebagai pedoman pelaksanaan. Instrumen tersebut diharapkan mengatur proses rekrutmen, penempatan, pelindungan selama bekerja, hingga mekanisme penyelesaian apabila terjadi persoalan terhadap pekerja migran.

Baca juga :
Indonesia-Turki Bahas Percepatan Visa dan MoU Pekerja Migran

Indonesia mengusulkan implementasi kerja sama dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan sektor yang memiliki kebutuhan tenaga kerja yang jelas dan mudah diawasi. Sektor yang disebut antara lain perhotelan (hospitality), kesehatan, manufaktur, dan konstruksi.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berupaya membuka pasar kerja baru, tetapi juga menyesuaikan penempatan dengan kebutuhan tenaga kerja di negara tujuan. Model ini dinilai dapat mempermudah pengawasan sekaligus mengurangi risiko yang dihadapi pekerja migran.

Dalam pertemuan itu, kedua negara juga sepakat pentingnya evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kerja sama agar dapat menyesuaikan perkembangan kebutuhan pasar kerja Albania.

Dari pihak Albania, Delina Ibrahimaj menyatakan, kunjungannya ke Indonesia merupakan kunjungan resmi tingkat menteri pertama sejak Albania membuka kedutaan besar di Jakarta. Menurutnya, penandatanganan MoU menjadi tonggak baru dalam hubungan bilateral kedua negara.

Delina juga menyebut Indonesia sebagai salah satu mitra penting di kawasan Asia Tenggara dan berharap kerja sama tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi diwujudkan melalui program-program konkret. Pemerintah Albania menilai tenaga kerja Indonesia memiliki reputasi profesional di tingkat internasional dan dibutuhkan untuk mengisi sejumlah sektor, seperti kesehatan, logistik, dan pertanian. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *