
DPD RI menghimpun masukan di Yogyakarta terkait pelaksanaan UU Jalan. Kendaraan ODOL dan keterbatasan anggaran daerah menjadi perhatian utama untuk menjaga kualitas infrastruktur dan keselamatan transportasi.
Yogyakarta, majalahparlemen.com — Kerusakan jalan akibat kendaraan bermuatan dan berdimensi melebihi ketentuan (Over Dimension Over Loading/ODOL) masih menjadi tantangan dalam menjaga kualitas infrastruktur yang telah dibangun pemerintah. Persoalan tersebut dinilai semakin berat ketika pemerintah daerah juga menghadapi keterbatasan anggaran untuk membiayai pemeliharaan jalan.
Isu itu menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Kerja Inventarisasi Materi Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang digelar Komite II DPD RI di Kantor DPD RI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Yogyakarta, Selasa (28/7/2026). Forum tersebut menghimpun masukan dari pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan sektor transportasi.
Anggota Komite II DPD RI dari DIY, Dr. Hilmy Muhammad, mengatakan, pembangunan infrastruktur jalan di DIY menunjukkan sejumlah kemajuan, antara lain melalui penyelesaian Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS), pembangunan Jembatan Pandansimo dan Kretek 2, serta perkembangan Jalan Tol Yogyakarta–Solo hingga Purwomartani. Menurutnya, peningkatan konektivitas diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk sektor pariwisata, namun kualitas infrastruktur tetap harus dijaga.
Baca juga :
Menko Infrastruktur Dukung DPD RI Akselerasi Infrastruktur DIY–Jateng Selatan
“Keberhasilan pembangunan jalan perlu diimbangi dengan pengawasan terhadap kendaraan ODOL yang berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur,” tegas pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut..
Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut mengingatkan, jalan yang telah dibangun dengan investasi besar akan sulit memberikan manfaat optimal apabila tidak disertai upaya perlindungan terhadap umur layanan jalan
Masukan dari organisasi perangkat daerah menunjukkan bahwa keterbatasan anggaran masih menjadi kendala utama dalam pembangunan maupun pemeliharaan jalan. Pemerintah daerah menilai kemampuan APBD belum mampu mengimbangi kebutuhan peningkatan kemantapan jalan, sementara kerusakan akibat kendaraan bermuatan berlebih terus meningkatkan biaya perawatan.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral DIY, Tri Murtoposidi, menyampaikan, tingkat kemantapan jalan provinsi baru mencapai sekitar 69 persen. Ia mengatakan keterbatasan pendanaan menjadi faktor utama yang memengaruhi upaya peningkatan kualitas jalan di wilayah tersebut.
Baca juga :
DPD RI Temukan Kendala Struktural dalam Penataan Ruang
Selain persoalan anggaran, peserta rapat juga membahas pendekatan penanganan ODOL yang tidak hanya bertumpu pada penindakan di jalan, tetapi juga pada pengawasan sejak awal rantai distribusi barang.
Perwakilan PT Jasa Marga Jogja-Bawen, A.J. Dwi Winarsa, mengusulkan agar pengawasan kendaraan dilakukan sejak kendaraan meninggalkan lokasi produksi. Menurutnya, regulasi dapat diarahkan untuk memastikan kendaraan telah memenuhi ketentuan dimensi dan muatan sebelum beroperasi, sehingga tanggung jawab tidak hanya berada pada pengemudi tetapi juga pemilik usaha dan perusahaan angkutan.
Sementara itu, Ketua DPD ORGANDA DIY, Adi Prasetyo, menyatakan, penertiban kendaraan ODOL penting untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Ia mengusulkan agar sistem pengawasan diintegrasikan dengan mekanisme distribusi BBM bersubsidi sehingga kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan ODOL dapat dikenai pembatasan akses sebagai bagian dari penegakan aturan.
Persoalan kualitas jalan tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, tetapi juga dengan efektivitas pengawasan kendaraan, kecukupan pendanaan, dan koordinasi antarlembaga. Tanpa pengendalian terhadap kendaraan ODOL, biaya pemeliharaan jalan berpotensi terus meningkat sehingga mengurangi efisiensi investasi infrastruktur.
Berbagai masukan dalam rapat tersebut akan menjadi bahan bagi DPD RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan beserta perubahannya.*** (raihan/sap)




















































