DPD RI Soroti Penyempitan Ruang Legislasi Daerah di Tengah Kompleksitas Regulasi

BULD DPD RI menyoroti menyempitnya ruang legislasi daerah akibat kompleksitas harmonisasi regulasi dan penguatan pengaturan pemerintah pusat melalui NSPK pasca UU Cipta Kerja.

Jakarta, majalahparlemen.com — Ruang gerak pemerintah daerah dalam menyusun regulasi dinilai menghadapi tantangan yang semakin besar seiring meningkatnya kompleksitas tata kelola pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan menguatnya intervensi regulasi dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi kemampuan daerah dalam merespons kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing.

Isu tersebut menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2026). Forum tersebut membahas pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta Perda dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah dan harmonisasi regulasi nasional.

Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N. Liow mengatakan, Perda merupakan instrumen penting yang mencerminkan kemampuan daerah mengatur dan menyelesaikan persoalan yang muncul di wilayahnya.

Menurutnya, ketika ruang legislasi daerah semakin terbatas, pemerintah daerah akan kesulitan menghadirkan inovasi kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

RDPU menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Maret Priyanta, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, serta Dosen Administrasi Negara Universitas Negeri Manado, Goinpeace H. Tumbel.

Dalam diskusi tersebut, para narasumber mengidentifikasi tiga persoalan utama yang dinilai mendesak untuk ditangani.

Persoalan pertama berkaitan dengan kualitas pembentukan Perda yang dinilai masih belum optimal. Beberapa faktor yang disebut menjadi penyebab antara lain kualitas naskah akademik yang belum memadai, praktik adopsi substansi regulasi dari daerah lain tanpa penyesuaian yang cukup, serta terbatasnya pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan regulasi.

Aan Eko Widiarto menilai, Perda yang tidak disusun berdasarkan kajian yang kuat dan partisipasi publik yang bermakna berisiko kehilangan relevansi terhadap kebutuhan masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan.

Persoalan kedua adalah tumpang tindih kewenangan dalam proses harmonisasi, evaluasi, dan klarifikasi Perda yang melibatkan berbagai lembaga. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum karena substansi Ranperda yang telah melalui satu tahapan penilaian masih dapat mengalami perubahan pada tahap berikutnya.

Akibatnya, proses pembentukan regulasi daerah menjadi lebih panjang, membutuhkan biaya lebih besar, dan berpotensi mengurangi efisiensi legislasi.

Sementara itu, persoalan ketiga menyangkut semakin terbatasnya ruang legislasi daerah setelah menguatnya pengaturan pemerintah pusat melalui pendekatan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), terutama pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.

Maret Priyanta menjelaskan, dominasi pengaturan teknis oleh pemerintah pusat berpotensi mengurangi ruang bagi daerah untuk mengakomodasi kebutuhan spesifik, kondisi geografis, maupun kearifan lokal yang berbeda-beda.

Kondisi tersebut juga disebut memunculkan kecenderungan pemerintah daerah lebih sering menerbitkan Peraturan Kepala Daerah dibandingkan Perda. Fenomena ini dinilai dapat menjadi indikasi berkurangnya peran lembaga legislasi daerah dalam proses pembentukan kebijakan.

Menutup RDPU, Stefanus menyatakan, BULD DPD RI akan menindaklanjuti berbagai masukan yang muncul dalam forum tersebut bersama kementerian terkait, pemerintah daerah, DPRD, dan pemangku kepentingan lainnya.

Langkah tersebut, menurutnya, diarahkan untuk memperkuat kualitas legislasi daerah sekaligus memastikan pelaksanaan otonomi daerah tetap mampu memberikan manfaat bagi masyarakat melalui regulasi yang efektif, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan lokal. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *