
Kementerian P2MI menghentikan sementara sebagian kegiatan usaha PT Putra Pertiwi Jayalestari selama tiga bulan setelah ditemukan pelanggaran prosedur pelindungan pekerja migran Indonesia yang ditempatkan ke Singapura.
Bekasi, majalahparlemen.com — Pelindungan pekerja migran Indonesia masih menjadi tantangan dalam tata kelola penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Sejumlah kasus yang muncul menunjukkan pentingnya kepatuhan perusahaan penempatan terhadap prosedur yang telah ditetapkan, terutama terkait pembekalan sebelum keberangkatan dan jaminan pelindungan sosial bagi pekerja.
Dalam konteks tersebut, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Putra Pertiwi Jayalestari setelah perusahaan tersebut dinyatakan melanggar ketentuan pelindungan pekerja migran Indonesia yang ditempatkan di Singapura.
Sanksi berupa penghentian sementara sebagian kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia selama tiga bulan ditandai dengan pemasangan plang di kantor perusahaan di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (22/6/2026).
Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan Kementerian P2MI, Guritno Wibowo, mengatakan perusahaan terbukti memberangkatkan pekerja migran Indonesia tanpa mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) serta tanpa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, kedua aspek tersebut merupakan bagian dari hak dasar pekerja migran yang wajib dipenuhi sebelum dan selama bekerja di luar negeri.
“PT Putra Pertiwi Jayalestari terbukti tidak mengikutsertakan calon pekerja migran Indonesia dalam Orientasi Pra Pemberangkatan serta tidak memberikan pelindungan berupa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja migran Indonesia selama dan setelah bekerja. Pelanggaran ini tidak dapat ditoleransi karena menyangkut hak dan pelindungan pekerja migran,” kata Guritno.
Kasus ini terungkap setelah Kementerian P2MI menerima pengaduan dari pekerja migran Indonesia yang mengalami permasalahan saat bekerja di Singapura. Menindaklanjuti laporan tersebut, kementerian melakukan verifikasi dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, pendampingan terhadap pekerja migran, hingga penelusuran data penempatan melalui Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI).
Selain itu, Direktorat Jenderal Pelindungan juga telah memanggil pihak perusahaan sebanyak dua kali untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang ditemukan.
Guritno menegaskan bahwa langkah penegakan sanksi merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh perusahaan penempatan pekerja migran mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti secara serius. Tidak boleh ada pekerja migran Indonesia yang diberangkatkan tanpa prosedur dan tanpa pelindungan yang memadai. Keselamatan dan hak-hak pekerja migran harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Selama masa penghentian sementara, PT Putra Pertiwi Jayalestari tidak diperkenankan melakukan seleksi maupun memproses penempatan calon pekerja migran Indonesia yang belum menandatangani Perjanjian Penempatan.
Perusahaan juga diwajibkan menyerahkan data calon pekerja migran yang direkrut dalam dua tahun terakhir, menyampaikan daftar mitra usaha di negara tujuan penempatan, menyelesaikan permasalahan pekerja migran yang masih menjadi tanggung jawab perusahaan, menyusun rencana aksi perbaikan, serta memastikan seluruh kewajiban pelindungan terhadap pekerja migran yang telah ditempatkan tetap terpenuhi.
Kementerian P2MI menyatakan pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi akan dilakukan secara bersama-sama dengan BP3MI Jawa Barat, Dinas Ketenagakerjaan, dan aparat setempat. *** (raihan/sap)



















































