Menteri P2MI Temukan Dugaan Penipuan CPMI di Batam, Minta Calo Ilegal Ditindak

Menteri P2MI, Mukhtarudin menemukan dugaan penipuan terhadap calon pekerja migran Indonesia saat sidak di Shelter P4MI Batam. Pemerintah meminta pelaku ditindak dan memperkuat perlindungan pekerja migran sebelum berangkat ke luar negeri.

Batam, majalahparlemen.com — Praktik penipuan yang menyasar calon pekerja migran Indonesia (CPMI) masih menjadi salah satu tantangan dalam tata kelola penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Di tengah upaya pemerintah memperkuat pelindungan pekerja migran, keberadaan calo dan agen ilegal masih berpotensi merugikan masyarakat yang mencari peluang kerja di luar negeri.

Persoalan tersebut menjadi sorotan saat Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin melakukan inspeksi mendadak ke Shelter Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Batam, Kepulauan Riau, Selasa (9/6/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau fasilitas penampungan serta pelaksanaan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) bagi calon pekerja migran yang akan ditempatkan ke sejumlah negara tujuan.

Dalam dialog dengan para peserta orientasi, Mukhtarudin menerima laporan dari sejumlah CPMI asal Surabaya, Jawa Timur, yang mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum calo. Mereka disebut telah mengeluarkan sejumlah uang dengan janji proses keberangkatan cepat, namun akhirnya terlantar di Batam tanpa kepastian keberangkatan.

Menurut keterangan para CPMI, kerugian yang dialami mencapai lebih dari Rp12 juta per orang.

Menanggapi laporan tersebut, Mukhtarudin meminta aparat penegak hukum dan satuan tugas terkait untuk menindak para pelaku.

“Kita harus menindak tegas pelaku yang merugikan masyarakat. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan,” kata Mukhtarudin saat berdialog dengan para CPMI.

Selain membahas dugaan penipuan, Menteri P2MI juga memberikan pengarahan kepada peserta OPP mengenai kesiapan bekerja di luar negeri. Ia menekankan pentingnya kemampuan beradaptasi dengan lingkungan kerja dan budaya negara tujuan, sekaligus menjaga komunikasi dengan keluarga di Indonesia.

Mukhtarudin juga mengingatkan agar pekerja migran mematuhi kontrak kerja yang telah disepakati. Menurutnya, tindakan meninggalkan tempat kerja tanpa prosedur yang sah dapat menimbulkan risiko hukum dan mengubah status pekerja menjadi tidak berdokumen.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa pemerintah membuka peluang peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui program pendidikan jarak jauh bekerja sama dengan Universitas Terbuka. Program tersebut ditujukan agar pekerja migran dapat melanjutkan pendidikan sambil bekerja di luar negeri.

Aspek lain yang mendapat perhatian adalah pemahaman terhadap isi perjanjian kerja sebelum keberangkatan. Mukhtarudin mengatakan masih ditemukan kasus pekerja migran yang tidak memegang salinan kontrak kerja saat berada di negara penempatan.

Berdasarkan pengalamannya saat melakukan kunjungan ke Malaysia, terdapat pekerja migran yang tidak memiliki akses langsung terhadap dokumen perjanjian kerja sehingga kesulitan ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan.

Karena itu, ia meminta seluruh peserta OPP membaca dan memahami isi kontrak secara menyeluruh, termasuk mengenai hak, kewajiban, besaran upah, serta mekanisme penyelesaian sengketa kerja.

Ia juga menginstruksikan agar setiap CPMI menyimpan dokumen perjanjian kerja, baik dalam bentuk fisik maupun salinan digital, sebagai bagian dari upaya perlindungan hukum selama bekerja di luar negeri.

Kepada petugas dan fasilitator orientasi, Mukhtarudin meminta seluruh materi yang telah dibagikan kepada peserta tidak ditarik kembali setelah kegiatan selesai. Menurutnya, dokumen tersebut merupakan hak pekerja dan dapat menjadi sumber informasi penting selama masa penempatan.

Kunjungan kerja diakhiri dengan peninjauan fasilitas shelter, termasuk ruang tidur, sanitasi, dan dapur umum. Pemerintah memastikan calon pekerja migran memperoleh layanan dan kondisi tempat tinggal yang layak sebelum diberangkatkan ke negara tujuan secara resmi. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *