
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) menggagalkan keberangkatan 51 calon PMI nonprosedural di Jakarta Timur dan mengamankan ratusan paspor.
Jakarta, majalahparlemen.com — Upaya penempatan pekerja migran Indonesia yang tidak melalui jalur resmi masih menjadi tantangan dalam perlindungan tenaga kerja di luar negeri. Praktik ini berpotensi menempatkan pekerja dalam kondisi tanpa jaminan hukum, kesehatan, maupun perlindungan ketenagakerjaan di negara tujuan.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) DKI Jakarta menggagalkan keberangkatan 51 calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya lokasi penampungan calon pekerja migran di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim BP3MI melakukan penelusuran dan menemukan puluhan calon PMI yang tidak melalui mekanisme resmi.
“Kami menemukan 51 calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa prosedur resmi,” kata Kepala BP3MI DKI Jakarta, Arman Muis, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Dalam operasi yang dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB, petugas juga mengamankan sekitar 152 paspor yang diduga terkait dengan rencana pemberangkatan tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran, para calon pekerja migran dijanjikan bekerja di sebuah perusahaan di Malaysia. Namun, proses penempatan tidak melalui jalur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Arman menjelaskan bahwa keberangkatan nonprosedural memiliki risiko tinggi karena pekerja tidak mendapatkan perlindungan dari negara, termasuk jaminan kesehatan, perlindungan ketenagakerjaan, serta akses bantuan ketika menghadapi masalah di negara tujuan.
Langkah pencegahan ini, menurutnya, sejalan dengan arahan Menteri P2MI Mukhtarudin yang menekankan bahwa seluruh penempatan pekerja migran harus melalui mekanisme resmi.
Dari total 51 orang yang diamankan, sebanyak 12 orang merupakan perempuan dan 39 lainnya laki-laki. Mereka berasal dari berbagai daerah, antara lain Lampung, Jambi, Medan, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Bengkulu, Nusa Tenggara Barat, Tangerang, dan Kalimantan Tengah.
Seluruh calon PMI tersebut saat ini berada di Rumah Ramah BP3MI DKI Jakarta untuk proses pendataan dan pendalaman lebih lanjut. Pemerintah juga menyatakan akan mengupayakan penempatan mereka melalui jalur resmi.
BP3MI DKI Jakarta menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik penempatan pekerja migran nonprosedural serta mengimbau masyarakat untuk menggunakan jalur resmi dalam mencari pekerjaan di luar negeri. *** (raihan/sap)




















































