BP3MI Riau Apresiasi Aparat yang Gagalkan 56 PMI Ilegal ke Malaysia

Aparat di Dumai menggagalkan upaya TPPO dan penempatan ilegal 56 pekerja migran ke Malaysia. BP3MI Riau lakukan pendataan dan perlindungan lanjutan.

Dumai, majalahparlemen.com — Upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan pekerja migran Indonesia secara non-prosedural kembali menjadi fokus aparat di daerah perbatasan, seiring masih ditemukannya praktik pemberangkatan ilegal ke luar negeri tanpa dokumen resmi.

Di Kota Dumai, Riau, aparat kepolisian menggagalkan rencana pemberangkatan 56 pekerja migran Indonesia ke Malaysia yang diduga dilakukan secara ilegal. Operasi tersebut berlangsung pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Medang Kampai.

Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau menyatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di Pantai Desa Selinsing, Kelurahan Pelintung. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyelidik dari Polsek Medang Kampai.

Dalam penyisiran di lokasi, aparat menemukan total 63 orang, terdiri dari 56 warga negara Indonesia yang diduga calon pekerja migran serta 7 warga negara asing asal Bangladesh. Seluruhnya diamankan untuk proses lebih lanjut.

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyampaikan bahwa para pekerja migran tersebut telah diserahkan kepada BP3MI untuk pendataan dan penanganan lanjutan, termasuk asesmen serta fasilitasi pemulangan ke daerah asal.

“Langkah aparat mencerminkan koordinasi antara penegak hukum dan masyarakat dalam mencegah praktik penempatan non-prosedural yang berpotensi menimbulkan eksploitasi,” ujar Fanny di Riau, Senin (20/4/2026).

Sementara itu, proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam upaya pemberangkatan ilegal tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh jajaran kepolisian di Dumai.

BP3MI Riau juga mengimbau masyarakat untuk memastikan proses penempatan kerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi guna menjamin perlindungan hukum dan keselamatan pekerja migran.

Sepanjang 2026, BP3MI Riau mencatat total 93 pekerja migran Indonesia telah berhasil diselamatkan dari berbagai upaya penempatan ilegal di wilayah tersebut. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *