Komite III DPD RI Soroti Penonaktifan PBI BPJS, Risiko Layanan Pasien Kronis Terhenti

DPD RI menyoroti penonaktifan PBI BPJS Kesehatan 2026 yang berdampak pada pasien kronis, seiring implementasi DTSEN dan tantangan reaktivasi peserta JKN.

Jakarta, majalahparlemen.com — Penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali menjadi perhatian setelah memicu gangguan akses layanan kesehatan bagi masyarakat rentan, khususnya pasien penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.

Situasi ini mencuat pada awal 2026 dan dinilai serupa dengan kejadian pada 2025, ketika sejumlah peserta mendapati status kepesertaan mereka tidak aktif saat hendak mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menyatakan penonaktifan tersebut berdampak langsung pada pasien yang memerlukan penanganan segera. Dalam rapat kerja bersama BPJS Kesehatan di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (14/4/2026). Ia menyebut sejumlah pasien ditolak rumah sakit akibat status kepesertaan yang tidak aktif.

Menurut Filep, kebijakan ini berkaitan dengan implementasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Ia menilai proses sosialisasi kebijakan tersebut belum berjalan optimal, terutama terkait mekanisme dan tahapan reaktivasi bagi peserta yang terdampak.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, dalam kesempatan yang sama mengungkapkan bahwa jumlah peserta nonaktif menunjukkan tren peningkatan sepanjang 2024 hingga 2026. Tiga provinsi dengan angka tertinggi adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Ia menyebut, kondisi ini berdampak pada stabilitas penerimaan iuran program JKN secara nasional. Sebagai respons, BPJS Kesehatan menjalankan strategi reaktivasi dengan mengalihkan sebagian peserta ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didukung pemerintah daerah.

Anggota DPD RI dari Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, menyoroti kendala pemutakhiran data di lapangan yang kerap menghambat implementasi kebijakan. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah agar proses transisi tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Sementara itu, Anggota DPD RI dari Papua, David Harold Waromi, mempertanyakan kesiapan fiskal daerah dalam menanggung peserta yang dialihkan. Ia menyoroti potensi kesenjangan layanan jika pembiayaan kesehatan bergantung pada kemampuan anggaran daerah, terutama bagi kelompok masyarakat miskin.

Pembahasan ini menegaskan perlunya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah dalam pelaksanaan DTSEN, guna memastikan keberlanjutan akses layanan kesehatan bagi peserta JKN yang rentan. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *