Mensesneg : Pemerintah Bentuk Tim Kaji Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

Jakarta, majalahparlemen.com — Pemerintah membentuk tim lintas kementerian guna mengkaji secara komprehensif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan pemilu daerah. Tim ini terdiri atas Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada awak media di Jakarta, Selasa (1/7/2025), di sela agenda kenegaraannya. “Kami bersama Kemendagri dan Kementerian Hukum membentuk tim untuk menganalisis putusan MK yang baru saja dikeluarkan. Putusan ini membawa implikasi hukum dan teknis yang perlu kami pelajari dengan saksama,” kata Prasetyo.

Prasetyo menegaskan, hasil kajian yang dilakukan tim tersebut akan disampaikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk kemudian mendapatkan arahan lebih lanjut mengenai tindak lanjut kebijakan.

“Setelah kajian selesai, kami akan meminta petunjuk dari Bapak Presiden. Saat ini, kami imbau masyarakat untuk bersabar menanti keputusan resmi pemerintah terkait langkah ke depan,” ujarnya.

Menurut Prasetyo, meskipun pemerintah tengah mengkaji secara mendalam putusan MK tersebut, secara kelembagaan pemerintah tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum.

“Yang pasti, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, kami juga perlu memastikan implementasinya berjalan dengan tepat dan sesuai kerangka hukum serta teknis yang berlaku,” ujarnya menegaskan.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi pada Kamis (26/6/2025) lalu mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap penyelenggaraan pemilu serentak. Dalam amar putusannya, MK memutuskan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisahkan, dengan jarak waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Pemilu nasional yang dimaksud meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Putusan ini tentu membawa dampak strategis terhadap desain kelembagaan dan jadwal politik nasional. Selain aspek hukum, pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu berpotensi memengaruhi efisiensi anggaran negara dan kesiapan logistik pemilu.

Secara paralel, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga sedang mengkaji implikasi dari putusan MK tersebut bersama sejumlah pemangku kepentingan.

Ketika ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (1/7/2025), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan kementerian terkait, penyelenggara pemilu, hingga organisasi masyarakat sipil.

“Kemarin kami di DPR telah menggelar rapat bersama Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri, Mensesneg, KPU, serta Komisi II dan III. Bahkan, kami turut mengundang NGO seperti Perludem yang menjadi salah satu pihak penggugat dalam uji materi tersebut,” kata Dasco. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *