DPD RI Serap Aspirasi Pekerja Migran di Turki, Dorong Perlindungan yang Nyata

Istanbul, majalahparlemen.com – Komite III DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Istanbul, Turki, pada Kamis (8/5/2025) dalam rangka mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen DPD RI dalam memperjuangkan hak-hak pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Kunjungan ini difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Istanbul dan diawali dengan pertemuan antara delegasi Komite III DPD RI dan Konsul Jenderal RI, Darianto Harsono. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas berbagai isu strategis terkait kondisi dan perlindungan bagi warga negara Indonesia, terutama para pekerja migran, yang tinggal dan bekerja di wilayah Turki.

Salah satu agenda utama dalam kunjungan ini adalah dialog langsung antara anggota Komite III dan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Istanbul dan sekitarnya. Forum ini menjadi ruang penting untuk mendengar langsung berbagai persoalan yang dihadapi PMI, mulai dari prosedur keberangkatan, perlindungan hukum, hingga persoalan administratif dan kesejahteraan.

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menegaskan bahwa mendengar langsung suara para PMI merupakan bagian krusial dalam memastikan kebijakan yang dibuat benar-benar berpihak dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan. “Kami tidak ingin membuat kebijakan dari balik meja. Suara dari lapangan adalah masukan paling berharga dalam menyusun regulasi yang adil dan implementatif,” ujarnya.

Anggota Komite III DPD RI, Dedi Iskandar Batubara, menambahkan bahwa pengawasan DPD RI terhadap isu-isu pekerja migran bersifat simultan dan menyeluruh. “Kami bekerja di dua lini sekaligus. Sementara kami berdialog dengan PMI di Istanbul, Komite III di Jakarta juga menggelar rapat kerja dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Tujuannya jelas: menciptakan perlindungan yang solid, baik dari sisi regulasi maupun pelaksanaan teknis,” jelasnya.

Pentingnya keberangkatan secara legal juga menjadi perhatian serius. Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, anggota Komite III lainnya, menekankan bahwa prosedur resmi adalah syarat utama bagi pekerja migran agar dapat memperoleh perlindungan maksimal. “PMI yang berangkat secara legal akan lebih mudah mendapatkan akses hukum dan bantuan ketika menghadapi persoalan,” tegasnya.

Komite III DPD RI juga menyoroti perlunya peningkatan layanan bagi PMI, mulai dari tahap pra-penempatan, pelatihan kerja, hingga sistem informasi dan pengaduan yang terintegrasi antar lembaga. Dalam hal ini, DPD RI berkomitmen untuk mengawal setiap aspirasi dan keluhan yang masuk sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan UU PPMI.

Sebagai bukti nyata dari kunjungan ini, Komite III bersama KJRI Istanbul tengah membantu proses pemulangan tiga PMI yang mengalami masalah di wilayah tersebut. Upaya ini menjadi cerminan bahwa pengawasan DPD RI tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi hadir secara langsung dengan solusi konkret.

Kunjungan ke Istanbul kali ini juga merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang dilakukan pada April 2022, menandai adanya kesinambungan dan keseriusan DPD RI dalam melindungi pekerja migran. DPD RI menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para PMI atas dedikasi dan kontribusi mereka bagi bangsa dan negara.

Sinergi antara parlemen, perwakilan RI di luar negeri, dan semua pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat sistem perlindungan pekerja migran yang lebih responsif, terintegrasi, dan berpihak pada kepentingan rakyat Indonesia di manapun mereka berada. *** (fatoni/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *