
Delapan bulan sejak laporan dugaan manipulasi foto asusila, korban SM belum mendapat kepastian hukum. Keluarga mendesak Polres Bogor mempercepat penanganan perkara.
Bogor, majalahparlemen.com — Delapan bulan setelah dilaporkan ke kepolisian, kasus penyalahgunaan foto wajah perempuan untuk konten asusila di media sosial Instagram belum menunjukkan kepastian hukum. Korban berinisial SM (20), warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, hingga kini masih menunggu kejelasan penanganan perkara, sementara pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kondisi tersebut memicu keberatan keluarga korban. Mereka menilai penanganan perkara oleh Polres Bogor berjalan lambat, terutama karena hingga November 2026 belum ada kepastian peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Richard Purba, wartawan senior yang juga anggota keluarga korban, mempertanyakan lambannya perkembangan penanganan kasus tersebut. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar penyalahgunaan foto di media sosial, melainkan menyangkut kehormatan, nama baik, dan kondisi psikologis seorang perempuan yang wajahnya digunakan tanpa persetujuan untuk konten bernuansa seksual.
“Kami mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan perkara ini. Sudah delapan bulan sejak laporan dibuat, tetapi belum ada kepastian hukum. Penyidik beralasan masih menunggu keterangan ahli,” ujar Richard saat mendatangi Polres Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (5/11/2026).
Kedatangan Richard ke Polres Bogor bertujuan meminta penjelasan langsung mengenai perkembangan penyelidikan. Namun, setibanya di kantor kepolisian, ia memperoleh informasi dari Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Sigit, bahwa penyidik yang menangani perkara sedang tidak berada di tempat.
Richard kemudian menghubungi penyidik bernama Ido Maruli Tuwa melalui telepon. Dalam komunikasi tersebut, ia mendapat informasi bahwa penyidik sedang menjalankan tugas penangkapan buronan di Kabupaten Tasikmalaya.
Bagi keluarga korban, kondisi ini semakin memperpanjang ketidakpastian. Mereka berharap kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai tahapan penyelidikan, kendala pembuktian, serta langkah konkret yang akan dilakukan untuk menuntaskan perkara.
Richard menegaskan, keluarga tidak meminta proses hukum dipaksakan. Mereka hanya menginginkan penanganan yang profesional, transparan, dan disertai pemberitahuan perkembangan secara berkala.
Kasus ini bermula pada Jumat, 13 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Berdasarkan laporan korban, dua akun Instagram, yakni hitchk1 dan flakwr, diduga menyalahgunakan identitas visual korban untuk konten bermuatan seksual.
Akun hitchk1 diduga mengunggah foto hasil rekayasa digital dengan menggunakan wajah korban yang dipasangkan pada tubuh perempuan lain tanpa busana. Sementara akun flakwr mengunggah foto disertai tulisan bernada ajakan seksual: “bikin video colmek, kirim ke gua utang lu lunas”.
Korban menegaskan tidak pernah membuat ataupun menyetujui pembuatan dan penyebaran foto tersebut. “Saya tidak pernah sama sekali membuat foto itu,” demikian pernyataan korban dalam laporan pengaduannya yang diperoleh media ini.
Penyalahgunaan foto tersebut membuat korban merasa dirugikan secara immaterial. Selain nama baiknya tercemar, korban juga dilaporkan mengalami ketakutan dan trauma psikologis akibat konten yang beredar.
Dalam laporan pengaduannya, korban turut menyebut pemuda inisial A.R.M. (21) sebagai pihak yang diduga berada di balik kedua akun tersebut. Dugaan keterlibatan ini masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan kepolisian.
Korban melaporkan peristiwa tersebut pada 22 Februari 2026. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor STPP/62/II/RES.2.5/2026/Reskrim.
Perkara tersebut berkaitan dengan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), yakni kekerasan yang dilakukan melalui sarana digital dan dapat menyerang privasi, martabat, serta keamanan korban.
Dokumen penanganan perkara menunjukkan bahwa Polres Bogor sebenarnya telah menerbitkan sejumlah surat resmi setelah laporan diterima.
Pada 12 Maret 2026, kepolisian menerbitkan Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/613/III/RES.1.24/2026/Reskrim. Penerbitan surat tersebut menunjukkan bahwa laporan korban telah ditindaklanjuti melalui tahapan penyelidikan.
Selanjutnya, pada 27 Maret 2026, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan Nomor B/584/III/RES.1.24/2026/Reskrim kepada korban.
Surat yang ditandatangani atas nama Kapolres Bogor oleh Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo tersebut menyampaikan bahwa laporan akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan perkembangannya akan diberitahukan kemudian.
Dalam surat itu, IPDA Randy Dwi Prasatya Gunawan ditunjuk sebagai penyidik bersama tiga anggota lainnya, yakni Ahmad Fauzi, M. Rizki Kurniawan, dan Ido Maruli Tuwa.
Namun, menurut keluarga korban, setelah surat tertanggal 27 Maret tersebut, tidak ada lagi surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang mereka terima hingga November 2026.
Padahal, pemberitahuan perkembangan penanganan perkara merupakan bagian penting dari transparansi pelayanan kepolisian kepada pelapor.
Keluarga mempertanyakan mengapa setelah penyelidikan berjalan, informasi mengenai langkah lanjutan, kebutuhan pembuktian, dan rencana gelar perkara tidak disampaikan secara jelas kepada korban.
Richard menyebut penyidik sempat menyampaikan rencana pelaksanaan gelar perkara pada 3 Oktober 2026. Namun, hingga 5 November 2026, keluarga masih mempertanyakan hasil dan tindak lanjut dari rencana tersebut.
Menurut Richard, keterlibatan ahli IT seharusnya menjadi bagian penting dari upaya mengungkap dugaan manipulasi digital, termasuk menelusuri asal-usul konten dan pihak yang bertanggung jawab atas penyebarannya.
“Kalau memang masih membutuhkan ahli IT, harus ada kejelasan kapan permintaan keterangan ahli dilakukan dan bagaimana tindak lanjutnya. Jangan sampai perkara ini terus berada di tahap penyelidikan tanpa kepastian,” ujarnya.
Menghadapi belum jelasnya perkembangan perkara, keluarga korban berencana mengajukan permohonan tertulis kepada Kasat Reskrim Polres Bogor untuk meminta penjelasan resmi mengenai status dan tahapan penanganan laporan.
Richard juga mengingatkan bahwa pelapor berhak memperoleh informasi perkembangan penanganan perkara melalui mekanisme Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila tidak memperoleh tanggapan atau penjelasan yang memadai, keluarga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Divisi Propam Polri, hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Kami ingin perkara ini ditangani secara serius. Kalau memang ada kendala, sampaikan secara terbuka. Korban dan keluarga berhak mengetahui perkembangan laporan yang sudah disampaikan kepada kepolisian,” tegasnya.
Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Bogor dan penyidik yang menangani perkara mengenai tanggal pelaksanaan gelar perkara, namun penyidik masih berada di luar kota.
Bagi keluarga korban, delapan bulan tanpa kepastian bukan sekadar persoalan administrasi penyelidikan. Ada hak dan martabat seorang perempuan yang harus dilindungi dari penyalahgunaan identitas digital. Karena itu, kepastian penanganan perkara menjadi tuntutan yang tidak bisa terus dibiarkan menggantung. *** (raihan/sap)





















































