
Anggota DPD RI, Hilmy Muhammad meminta pemerintah meninjau kembali keterlibatan Indonesia dalam forum Board of Peace dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Jakarta, majalahparlemen.com — Perkembangan geopolitik global dan meningkatnya aktivitas forum internasional terkait isu keamanan dan perdamaian kembali memunculkan perdebatan mengenai posisi diplomasi Indonesia. Sejumlah kalangan menilai setiap keterlibatan Indonesia di forum internasional perlu mempertimbangkan konsistensi dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., menilai prinsip tersebut penting dijaga agar kebijakan luar negeri Indonesia tetap berorientasi pada kepentingan nasional serta tidak memunculkan persepsi keberpihakan dalam dinamika global.
Pernyataan itu disampaikan Hilmy menanggapi pesan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya meminta dukungan doa dari para ulama agar pemerintah mampu menjalankan amanah melindungi rakyat dan menghadapi berbagai tantangan global.
Menurut Gus Hilmy, sapaan akrabnya, pesan tersebut juga relevan dalam konteks kebijakan luar negeri Indonesia, khususnya dalam menjaga konsistensi antara nilai yang disampaikan pemerintah di dalam negeri dan sikap diplomasi di tingkat internasional.
“Nilai tentang keadilan dan kebenaran yang disampaikan pemerintah seharusnya juga tercermin dalam posisi Indonesia di forum internasional,” kata Hilmy dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3/2026).
Dalam penjelasannya, Hilmy menyinggung diskursus yang berkembang mengenai keterlibatan Indonesia dalam forum internasional bernama Board of Peace (BoP), yang disebut sebagai inisiatif yang dikaitkan dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Ia menilai pemerintah perlu menelaah kembali posisi Indonesia dalam forum tersebut dengan melihat sejauh mana partisipasi itu memberikan manfaat strategis bagi kepentingan nasional.
Menurut Hilmy, prinsip politik luar negeri bebas aktif tidak berarti Indonesia harus menjauh dari berbagai kerja sama internasional. Sebaliknya, prinsip tersebut memberi ruang bagi Indonesia untuk terlibat dalam berbagai forum global selama keputusan yang diambil tetap independen dan tidak terikat pada kepentingan kekuatan besar tertentu.
Dalam praktiknya, Indonesia juga aktif dalam berbagai organisasi internasional yang memiliki kepentingan kolektif tertentu. Di antaranya adalah Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), pernah menjadi anggota Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC), serta bergabung dalam kelompok negara berkembang BRICS.
Hilmy mengatakan, keikutsertaan Indonesia dalam forum-forum tersebut selama ini tidak menjadi persoalan selama memberikan manfaat bagi kepentingan nasional serta memperkuat posisi diplomasi Indonesia.
Namun ia mengingatkan bahwa setiap kerja sama internasional perlu dikaji kembali apabila berpotensi menimbulkan persepsi yang dapat memengaruhi citra Indonesia di tingkat global.
Ia juga menyoroti situasi konflik di Timur Tengah yang dalam beberapa waktu terakhir kembali meningkat. Ketegangan tersebut antara lain dikaitkan dengan operasi militer yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran.
Menurut Hilmy, perkembangan situasi tersebut menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menentukan posisi diplomasi Indonesia di berbagai forum internasional yang berkaitan dengan isu keamanan global.
“Diplomasi tidak hanya berkaitan dengan kebijakan formal, tetapi juga bagaimana posisi suatu negara dipersepsikan oleh masyarakat internasional,” ujarnya.
Hilmy menambahkan bahwa persepsi terhadap kebijakan luar negeri juga dapat berdampak pada dinamika politik domestik, terutama ketika kebijakan tersebut dikaitkan dengan arah kepemimpinan nasional di masa mendatang.
Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta tersebut menilai, evaluasi terhadap partisipasi Indonesia dalam forum internasional seperti BoP perlu dilakukan secara cermat agar langkah diplomasi yang diambil tetap sejalan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia dan kepentingan nasional jangka panjang. *** (raihan/sap)



















































