
Jakarta, majalahparlemen.com — Di balik kemilau “emas hijau” bernama kelapa sawit, tersembunyi duri tajam tata kelola yang belum tuntas dicabut. Mulai dari tumpang tindih lahan, perizinan yang berliku, hingga ketimpangan kebijakan yang membuat jutaan petani kecil tertinggal di tengah gemerlap keuntungan industri raksasa.
Berangkat dari kenyataan itulah, Ombudsman Republik Indonesia meluncurkan buku “Sawit: Antara Emas Hijau dan Duri Pengelolaan”, yang sekaligus menjadi seruan moral agar Indonesia membentuk Badan Sawit Nasional (BSN) — lembaga otoritatif untuk menata ulang tata kelola sawit dari hulu ke hilir.
“Ini bukan sekadar laporan riset, tapi panggilan moral agar pengelolaan sawit kita menjadi lebih adil, transparan, dan berkelanjutan,” ujar Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, saat peluncuran buku di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Buku ini merupakan hasil kajian sistemik selama enam bulan yang melibatkan 52 institusi dan mengumpulkan ratusan dokumen resmi. Temuan terbesarnya mencengangkan: potensi kerugian negara mencapai Rp279 triliun per tahun akibat lemahnya tata kelola sawit, khususnya pada tumpang tindih lahan dan lemahnya penegakan hukum di kawasan hutan.
Anggota Ombudsman sekaligus penulis buku, Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan sekitar 3,2 juta hektare lahan sawit berada di kawasan hutan yang statusnya masih abu-abu. “Ini bukan sekadar soal pelanggaran, tapi keadilan. Negara harus memisahkan mana pelaku yang benar-benar melanggar, dan mana yang terjebak akibat kebijakan tumpang tindih,” tegas Yeka.
Ia menambahkan, rasa keadilan harus menjadi fondasi penyelesaian konflik agraria sawit. “Kalau semua disapu dengan pendekatan kekuasaan, masalahnya tak akan selesai. Negara harus hadir memberi solusi, bukan sekadar sanksi.”
Yeka menilai pembentukan Badan Sawit Nasional merupakan jawaban konkret untuk menyatukan 15 lembaga dan instansi yang kini bekerja sendiri-sendiri tanpa koordinasi data yang jelas. “Kalau kita punya satu data sawit nasional, daya saing kita di pasar global akan melonjak. Sawit Indonesia tak boleh lagi dikelola dengan data yang saling bertentangan,” ujarnya.
Badan ini, kata Yeka, akan berfungsi sebagai otoritas tunggal di bawah Presiden, yang tak hanya mengintegrasikan kebijakan lintas lembaga, tetapi juga memperkuat peran Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam menangani 3,2 juta hektare lahan tumpang tindih.
“Dengan mandat kuat, proses legalisasi dan pemulihan lahan bisa dilakukan satu pintu. Ini akan mempercepat penyelesaian konflik dan memperkuat kepastian hukum di sektor sawit,” tambahnya.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Prof. Rachmat Pambudy, menilai pembentukan badan sawit sangat mendesak. “Langkah pertama adalah menyusun satu data nasional. Kita tidak bisa menata sawit kalau data antarinstansi masih berbeda,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif PASPI, Tungkot Sipayung, menilai buku Ombudsman ini sebagai rujukan penting reformasi tata kelola sawit. “Buku ini mengisi ruang kosong yang selama ini jarang disentuh—yakni keadilan dan transparansi pengelolaan,” katanya.
Praktisi perkebunan Witjaksana Darmosarkoro menilai buku ini hadir di saat tepat, di tengah tekanan global terhadap isu keberlanjutan. “Penulisnya berani, berbasis data, dan menyentuh akar persoalan,” ujarnya.
Sedangkan pengamat kehutanan Petrus Gunarso menilai buku tersebut membuka ruang dialog jujur terkait konflik agraria yang menjadi duri utama sektor sawit. “Ombudsman menunjukkan keseriusan mencabut duri itu dengan solusi nyata,” katanya.
Yeka mengungkap, penulisan buku ini terinspirasi dari saran Prof. Rachmat Pambudy yang mengatakan, “Apa yang dilakukan Ombudsman harus dibukukan.”
Menurut Yeka, dalam menulis buku ini bukan pekerjaan mudah. Prosesnya enam bulan, dari perencanaan sampai peluncuran, tapi ini langkah awal menuju reformasi tata kelola sawit nasional,” ungkap Yeka yang tengah menempuh studi doktoral di bidang Manajemen Strategis Berkelanjutan.
Ia bahkan menuturkan tengah menyiapkan empat buku sekaligus untuk memperluas kajian pengetahuan publik. “Menulis adalah bentuk manajemen pengetahuan yang harus dipersembahkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Peluncuran buku ini dihadiri perwakilan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat sipil — menjadi simbol bahwa tata kelola sawit kini memasuki babak baru.
Ombudsman berharap, rekomendasi pembentukan Badan Sawit Nasional tidak berhenti di atas kertas, melainkan menjadi kebijakan nyata untuk memastikan sawit Indonesia dikelola secara adil, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat. *** (raihan/sap)



















































