Menpora Hadiri Rakernas KONI, Permenpora 14/2024 Tuai Gelombang Kritik

Jakarta, majalahparlemen.com — Rapat Kerja Nasional Komite Olahraga Nasional Indonesia (Rakernas KONI) 2025 di Jakarta berubah menjadi forum kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah. Sorotan utama mengarah pada Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi, yang dinilai menimbulkan keresahan di kalangan insan olahraga.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo hadir dalam pembukaan Rakernas sekaligus Indonesia Sports Synergy Summit (ISSI) di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Sabtu (6/9/2025). Ia mendapat hujan pertanyaan dari peserta yang terdiri atas pengurus KONI provinsi dan pimpinan induk cabang olahraga (cabor). Dito pun akhirnya mempersilakan sejumlah perwakilan untuk menyampaikan pandangan secara terbuka.

Kritik mengemuka lantaran beleid yang akan berlaku efektif pada 1 Oktober 2025 itu dianggap tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Lebih jauh, regulasi tersebut dinilai berpotensi melanggar prinsip independensi olahraga yang diatur dalam Olympic Charter.

Ketua Umum PB Muaythai, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan pemerintah agar tidak mengulang kesalahan masa lalu. “Saya pernah mengalami ketika memimpin PSSI, Indonesia sampai dibanned FIFA karena pemerintah dianggap intervensi. Permenpora ini bisa menimbulkan persoalan serupa jika IOC menilai ada pelanggaran Olympic Charter,” kata LaNyalla yang juga anggota DPD RI.

Nada serupa dilontarkan pengurus KONI provinsi dan cabor lainnya. Mereka menilai kebijakan ini justru memicu kegaduhan nasional, padahal Presiden Prabowo tengah fokus menangani isu-isu strategis bangsa. “Jangan sampai dunia olahraga yang seharusnya menjadi pemersatu malah menambah beban pemerintah,” ujar salah satu peserta Rakernas.

Ketua Umum KONI Jawa Timur, Muhammad Nabiel, bahkan menyampaikan hasil kajian akademik bersama Universitas Negeri Surabaya. Kajian itu menemukan 10 pasal dalam Permenpora 14/2024 yang diduga bertentangan dengan UU Keolahragaan, peraturan pemerintah, dan ketentuan Olympic Charter. “Olahraga itu etalase wajah negara sekaligus benteng ketahanan SDM. Permenpora ini justru menimbulkan kekhawatiran para atlet atas keberlanjutan pembinaan yang sudah berjalan baik,” tegas Nabiel.

Menanggapi kritik yang mengemuka, Menpora Dito menyatakan memahami kegelisahan para pelaku olahraga. Ia meminta Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, menyiapkan tim khusus untuk membahas lebih rinci muatan Permenpora bersama Kemenpora. “Niat kami adalah memperkuat tata kelola organisasi olahraga agar lebih visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif. Namun masukan dari insan olahraga tentu menjadi bahan penting untuk penyempurnaan,” ucap Dito. *** (raihan/sap)

Author: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *