
Yogyakarta, majalahparlemen.com — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan langsung oleh Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding dan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir di kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Rabu (16/4/2025).
“Kami ingin membangun sistem tata kelola pekerja migran yang lebih baik. Dan kerja sama ini menjadi bagian penting dari upaya tersebut,” ujar Menteri Karding.
Dalam kerja sama ini, Muhammadiyah akan terlibat aktif sejak tahap awal, mulai dari pelatihan calon pekerja migran hingga pendampingan psikologis dan pemahaman keagamaan. Tak hanya itu, dukungan pendidikan bagi anak-anak pekerja migran juga menjadi perhatian bersama.
“Banyak anak-anak pekerja migran kesulitan akses pendidikan. Muhammadiyah bisa berperan besar di bidang ini,” tambah Karding.
Setelah masa kerja di luar negeri usai, pekerja migran juga akan mendapatkan pendampingan usaha. Menteri Karding berharap para purna migran bisa kembali dengan kondisi yang lebih baik dan mandiri secara ekonomi.
“Kita ingin mereka pulang dalam kondisi lebih kuat, baik secara mental maupun ekonomi. Maka, penting ada pendampingan wirausaha dan manajemen,” jelasnya.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyambut baik kolaborasi ini. Ia menegaskan komitmen Muhammadiyah untuk terus memberi kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa, khususnya di bidang pemberdayaan sosial dan kemanusiaan.
“Kami ingin ambil peran dari hulu hingga hilir, mulai dari sosialisasi, pembekalan, pelatihan keterampilan, hingga pendampingan setelah mereka kembali,” kata Haedar.
Sebagai tindak lanjut, juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dirjen Pemberdayaan KemenP2MI, Muh. Fachri, dengan Ketua Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah, Nurul Yamin.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi model sinergi yang kuat antara negara dan organisasi masyarakat dalam menciptakan sistem perlindungan pekerja migran yang lebih manusiawi dan berkelanjutan. *** (raihan/sap)




















































